Dewan Pesimistis Bisa Rampungkan Pembahasan APBD Papua Barat 30 November

Published on

MANOKWARI, LinkPapua.com – Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat (DPR-PB) pesimistis bisa merampungkan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2023 sesuai deadline, 30 November nanti. Ini terjadi karena keterlambatan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat menyerahkan dokumen rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (KUA/PPAS).

“DPR PB baru menerima dokumen KUA/PPAS, Selasa (22/11/2022). Padahal, legislatif menyurati eksekutif sebanyak tiga kali, namun baru dijawab pada injury time,” kata Ketua DPR Papua Barat, Orgenes Wonggor, Jumat (25/11/2022).

Orgenes menegaskan, waktu tinggal empat hari menuju batas akhir 30 November. Ini sangat singkat dan pihaknya tak dapat menjalankan mekanisme dewan.

Baca juga:  Warinussy Puji Langkah Maju Kasus Yayasan Tipari: Ada Titik Terang

“Pembahasan sudah pasti lewat dari tanggal 30 November 2022. Karena kita komitmen untuk di tahun 2023 ini kita mau lihat secara cermat postur anggaran, apakah apa yang dimuat di dalam KUA/PPAS itu benar-benar kepentingan masyarakat terakomodir di dalam atau tidak,” tegas Orgenes.

Orgenes menyoroti kinerja eksekutif yang dinilai terlalu lamban. Ia mengemukakan, pihaknya sudah mengingatkan dua bulan sebelumnya agar mengejar batas waktu 30 November, tetapi tidak digubris.

“Kita harapkan sebenarnya penyerahan dokumen KUA/PPAS di bulan Oktober supaya dapat dibahas dengan waktu yang panjang, tapi ini terlambat,” jelasnya.

Baca juga:  DPR Papua Barat Tetapkan 40 Propemperda 2023

Orgenes menyesalkan sistem di Pemprov Papua Barat yang tidak pernah berubah dari tahun ke tahun. Pemprov, kata dia, selalu menunggu penyerahan materi KUA/PPAS pada injury time.

Menurutnya, ini akan sangat merugikan masyarakat. Ia juga mengingatkan ada konsekuensi jika pembahasan APBD lewat dari batas waktu.

Diakuinya keterlambatan ini telah melanggar Undang-Undang (UU) 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2021, Permendagri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023. Karena itu harus kembali mengacu pada siklus pembahasan anggaran yang sebenarnya.

Baca juga:  Fraksi Amanat Sejahtera Nasional Setujui RPJMD Papua Barat 2025-2029, Ini Catatannya

Untuk menjalankan mekanisme dewan agar berjalan sesuai waktu, maka DPR Papua Barat akan segera menyurati Kemendagri untuk meminta penambahan waktu pembahasan.

Adapun setelah menerima materi KUA/PPAS induk 2023, pimpinan dewan bersama Badan Musyawarah (Bamus) menetapkan jadwal pembahasan, Sabtu (26/11/2022) atau Senin (28/11/2022).

“Rapat berapa lama atau berapa minggu itu nanti tergantung hasil rapat Bamus DPR Papua Barat dalam menyusun jadwal,” jelas Wonggor. (LP2/Red)

Latest articles

Polda Papua Barat Intensif Berantas Kejahatan Jalanan, 41 Kasus Terungkap dalam...

0
MANOKWARI, Linkpapua.id– Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Papua Barat bersama Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres jajaran menangani sebanyak 41 kasus kejahatan jalanan yang...

More like this

Bawa Foto Pelatih yang Wafat, Kontingen MGN Papua Tampil Memukau di Pesparawi Nasional XIV

MANOKWARI, LinkPapua.id – Kontingen Provinsi Papua tampil memukau pada kategori musik gereja nusantara (MGN)...

Didampingi Gubernur, Kontingen Sulut Bersyukur Bisa Tampil di Pesparawi Nasional XIV

MANOKWARI, LinkPapua.id - Kontingen Sulawesi Utara (Sulut) bersyukur dapat mengikuti seluruh rangkaian Pesparawi Nasional...

Cerita Kontingen Kalbar Patungan demi Tampil di Pesparawi Nasional XIV

MANOKWARI, LinkPapua.id - Kontingen Kalimantan Barat (Kalbar) tetap mengikuti Pesparawi Nasional XIV di Manokwari,...