Dewan Pesimistis Bisa Rampungkan Pembahasan APBD Papua Barat 30 November

Published on

MANOKWARI, LinkPapua.com – Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat (DPR-PB) pesimistis bisa merampungkan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2023 sesuai deadline, 30 November nanti. Ini terjadi karena keterlambatan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat menyerahkan dokumen rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (KUA/PPAS).

“DPR PB baru menerima dokumen KUA/PPAS, Selasa (22/11/2022). Padahal, legislatif menyurati eksekutif sebanyak tiga kali, namun baru dijawab pada injury time,” kata Ketua DPR Papua Barat, Orgenes Wonggor, Jumat (25/11/2022).

Orgenes menegaskan, waktu tinggal empat hari menuju batas akhir 30 November. Ini sangat singkat dan pihaknya tak dapat menjalankan mekanisme dewan.

Baca juga:  BPSMI Papua Barat Gelar Audisi Peksemida 2026 Seleksi Delegasi Pekseminas, 30 Mahasiswa-5 Tim Bersaing

“Pembahasan sudah pasti lewat dari tanggal 30 November 2022. Karena kita komitmen untuk di tahun 2023 ini kita mau lihat secara cermat postur anggaran, apakah apa yang dimuat di dalam KUA/PPAS itu benar-benar kepentingan masyarakat terakomodir di dalam atau tidak,” tegas Orgenes.

Orgenes menyoroti kinerja eksekutif yang dinilai terlalu lamban. Ia mengemukakan, pihaknya sudah mengingatkan dua bulan sebelumnya agar mengejar batas waktu 30 November, tetapi tidak digubris.

“Kita harapkan sebenarnya penyerahan dokumen KUA/PPAS di bulan Oktober supaya dapat dibahas dengan waktu yang panjang, tapi ini terlambat,” jelasnya.

Baca juga:  Peresmian Venue Ferdinand Waterpauw Bersamaan Sirnas Voli Pantai

Orgenes menyesalkan sistem di Pemprov Papua Barat yang tidak pernah berubah dari tahun ke tahun. Pemprov, kata dia, selalu menunggu penyerahan materi KUA/PPAS pada injury time.

Menurutnya, ini akan sangat merugikan masyarakat. Ia juga mengingatkan ada konsekuensi jika pembahasan APBD lewat dari batas waktu.

Diakuinya keterlambatan ini telah melanggar Undang-Undang (UU) 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2021, Permendagri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023. Karena itu harus kembali mengacu pada siklus pembahasan anggaran yang sebenarnya.

Baca juga:  DPR Papua Barat Soroti Krisis Guru-Tenaga Medis di Mansel

Untuk menjalankan mekanisme dewan agar berjalan sesuai waktu, maka DPR Papua Barat akan segera menyurati Kemendagri untuk meminta penambahan waktu pembahasan.

Adapun setelah menerima materi KUA/PPAS induk 2023, pimpinan dewan bersama Badan Musyawarah (Bamus) menetapkan jadwal pembahasan, Sabtu (26/11/2022) atau Senin (28/11/2022).

“Rapat berapa lama atau berapa minggu itu nanti tergantung hasil rapat Bamus DPR Papua Barat dalam menyusun jadwal,” jelas Wonggor. (LP2/Red)

Latest articles

‎Pemprov Papua Barat Salurkan 80 Mesin Jahit-8 Antropometri Kit, Dorong Ekonomi...

0
MANOKWARI, LinkPapua.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat menyalurkan 80 mesin jahit kepada masyarakat dan ibu-ibu PKK di empat kabupaten. Pemprov juga menyerahkan 8...

More like this

‎Pemprov Papua Barat Salurkan 80 Mesin Jahit-8 Antropometri Kit, Dorong Ekonomi Produktif di Kampung

MANOKWARI, LinkPapua.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat menyalurkan 80 mesin jahit kepada masyarakat...

Gubernur Papua Barat Serahkan APBD-P 2026: Belanja Naik 11,38%, SiLPA Melonjak Jadi Rp237,3 M

MANOKWARI, LinkPapua.id – Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan menyerahkan rancangan perubahan KUA-PPAS) APBD Papua...

APBD Perubahan Papua Barat 2026 Dikebut, Sekda Ali Baham: Serapan Tak Harus 100 Persen

MANOKWARI, LinkPapua.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat mempercepat pembahasan APBD Perubahan 2026 agar...