PP Pengupahan Terbit, Gubernur Wajib Tetapkan UMP Paling Lambat 24 Desember

Published on

JAKARTA, LinkPapua.id – Peraturan Pemerintah (PP) Pengupahan terbit dan mewajibkan gubernur menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 paling lambat 24 Desember 2025. Aturan ini menjadi acuan penentuan kenaikan upah minimum setelah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.

“Alhamdulillah, PP Pengupahan telah ditandatangani oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto pada hari ini, Selasa (16/12/2025),” ujar Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dalam keterangan tertulis, Selasa (16/12/2025).

Baca juga:  Pj Sekda PB Tegaskan tak Ada Lagi Penambahan Honorer Mulai Tahun ini

Kemnaker menyebut PP Pengupahan disusun melalui kajian dan pembahasan panjang bersama berbagai pihak. Hasil pembahasan tersebut kemudian dilaporkan kepada Presiden sebelum ditetapkan.

“Setelah memperhatikan masukan dan aspirasi dari berbagai pihak, khususnya dari serikat pekerja/serikat buruh, akhirnya Bapak Presiden memutuskan formula kenaikan upah sebesar inflasi + (pertumbuhan ekonomi x alfa) dengan rentang alfa 0,5-0,9,” terang Kemnaker.

Baca juga:  Musda III AMPI Papua Barat, Valentino Tirony Calon Tunggal

Alfa merupakan indeks yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai 0,5 hingga 0,9. Kebijakan ini disebut sebagai bentuk komitmen pemerintah menjalankan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/2023.

Perhitungan kenaikan upah minimum dilakukan Dewan Pengupahan Daerah untuk disampaikan kepada gubernur sebagai rekomendasi. PP Pengupahan juga mengatur kewajiban gubernur menetapkan UMP serta membuka opsi penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Baca juga:  Menaker: WFA Nataru 29-31 Desember 2025 Tak Boleh Potong Gaji dan Cuti

Selain itu, gubernur diwajibkan menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP). Gubernur juga dapat menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).

Khusus tahun 2026, penetapan besaran kenaikan upah harus dilakukan paling lambat 24 Desember 2025. Kemnaker berharap kebijakan pengupahan ini menjadi kebijakan terbaik bagi semua pihak. (*/red)

Latest articles

Muskab KONI Pegaf Diminta Bebas dari Intervensi

0
MANOKWARI, Linkpapua.id – Menjelang pelaksanaan Musyawarah Kabupaten (Muskab) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pegunungan Arfak, perwakilan kelompok yang mengatasnamakan pengurus 12 cabang olahraga, Agus...

More like this

Muskab KONI Pegaf Diminta Bebas dari Intervensi

MANOKWARI, Linkpapua.id – Menjelang pelaksanaan Musyawarah Kabupaten (Muskab) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pegunungan...

Suriyati: DPRK Akan Uji Kesesuaian Program dalam LKPJ Bupati 2025

MANOKWARI, Linkpapua.id – Wakil Ketua DPRK Manokwari Suriyati mengatakan pihaknya dalam beberapa waktu kedepan...

DPRK Manokwari Minta OPD Lengkapi Data Program untuk Evaluasi LKPJ 2025

MANOKWARI, Linkpapua.id – Komisi IV DPRK Manokwari meminta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang...