KUHAP Baru Berlaku, OJK-Kejaksaan Bidik Kejahatan Keuangan hingga Kripto

Published on

JAKARTA, LinkPapua.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kejaksaan RI memperbarui kerja sama penanganan tindak pidana jasa keuangan untuk menghadapi tantangan KUHAP baru. Kedua lembaga memperketat pengawasan terhadap kejahatan finansial yang kian kompleks, termasuk aset kripto.

“PKS (perjanjian kerja sama) ini diharapkan memfasilitasi kerja sama yang lebih solid dalam bisnis proses penyidikan. Mandat UU P2SK tidak akan berjalan optimal tanpa kolaborasi yang baik dengan aparat penegak hukum,” ujar Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara, dalam keterangannya, Selasa (20/1/2026).

Baca juga:  OJK: Pasar Modal Indonesia Tahan Tekanan Global Sepanjang 2025

Langkah ini diambil sebagai respons atas berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Penandatanganan dokumen dilakukan langsung Mirza bersama JAM-Pidum Kejari, Asep Nana Mulyana.

“Kejahatan keuangan semakin kompleks. Kita harus satu visi untuk menyukseskan penanganan perkara, terutama menghadapi modus-modus baru seperti di sektor kripto,” kata Asep.

Menurutnya, sinergi lintas lembaga untuk menghadapi evolusi modus operandi kejahatan di era digital. Integrasi proses bisnis antara penyidikan dan penuntutan kini wajib berjalan tanpa celah sesuai mandat undang-undang.

Baca juga:  OJK Dukung Kepastian Hukum Penanganan Kredit Macet di Bank

Kolaborasi kedua lembaga ini tercatat telah menghasilkan 176 berkas perkara yang dinyatakan lengkap atau P-21 sejak 2017. Dari total tersebut, sebanyak 135 perkara telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht.

Sepanjang tahun 2025 saja, terdapat 37 berkas perkara yang masuk ke tahap P-21. Kasus tersebut didominasi oleh sektor perbankan, diikuti industri keuangan non-bank serta pasar modal.

Baca juga:  Korupsi Sektor Jasa Keuangan, 2 Pengurus Investree Terancam Denda Rp 1 Triliun

Ruang lingkup kerja sama kini diperluas mulai dari tahap awal penyidikan hingga pelaksanaan putusan pengadilan atau eksekusi. Hal ini menuntut transparansi tinggi agar tidak ada perkara yang terhenti di tengah transisi aturan hukum acara.

Kedua lembaga juga sepakat memperkuat pertukaran data serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia. Para penyidik dan jaksa akan dibekali pemahaman mendalam untuk membedah anatomi kejahatan keuangan modern. (LP14/red)

Latest articles

Polres Mansel Gelar Operasi Jelang Temunas GPKAI, Amankan Pemobil Bawa Miras...

0
MANSEL, LinkPapua.id – Polres Manokwari Selatan (Mansel), Papua Barat menggelar operasi gabungan menjelang pelaksanaan Temu Nasional (Temunas) Gereja Persekutuan Kristen Alkitab Indonesia (GPKAI). Dalam...

More like this

Minyak Dunia Fluktuatif, Pertamina Pastikan Harga BBM Subsidi Tak Naik

JAKARTA, LinkPapua.id – PT Pertamina Patra Niaga memastikan tarif BBM bersubsidi jenis Pertalite dan...

PT Conch Dapat Dukungan Pemprov Papua Barat, Kuliahkan 3 Putra-Putri OAP ke China

MANOKWARI, LinkPapua.id – PT Conch West Papua Cement mendapat dukungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua...

Sarjito Resmi Pimpin Pengawasan Bursa Mineral, OJK Targetkan BMKS Berjalan 2027

JAKARTA, LinkPapua.id – Sarjito resmi menjabat Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis...