KUHAP Baru Berlaku, OJK-Kejaksaan Bidik Kejahatan Keuangan hingga Kripto

Published on

JAKARTA, LinkPapua.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kejaksaan RI memperbarui kerja sama penanganan tindak pidana jasa keuangan untuk menghadapi tantangan KUHAP baru. Kedua lembaga memperketat pengawasan terhadap kejahatan finansial yang kian kompleks, termasuk aset kripto.

“PKS (perjanjian kerja sama) ini diharapkan memfasilitasi kerja sama yang lebih solid dalam bisnis proses penyidikan. Mandat UU P2SK tidak akan berjalan optimal tanpa kolaborasi yang baik dengan aparat penegak hukum,” ujar Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara, dalam keterangannya, Selasa (20/1/2026).

Baca juga:  SKK Migas Bentuk Forum Kapasitas Nasional: Menuju 1Juta Barel Minyak per Hari

Langkah ini diambil sebagai respons atas berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Penandatanganan dokumen dilakukan langsung Mirza bersama JAM-Pidum Kejari, Asep Nana Mulyana.

“Kejahatan keuangan semakin kompleks. Kita harus satu visi untuk menyukseskan penanganan perkara, terutama menghadapi modus-modus baru seperti di sektor kripto,” kata Asep.

Menurutnya, sinergi lintas lembaga untuk menghadapi evolusi modus operandi kejahatan di era digital. Integrasi proses bisnis antara penyidikan dan penuntutan kini wajib berjalan tanpa celah sesuai mandat undang-undang.

Baca juga:  Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Papua Barat Membantu Penukaran Uang Korban Kebakaran

Kolaborasi kedua lembaga ini tercatat telah menghasilkan 176 berkas perkara yang dinyatakan lengkap atau P-21 sejak 2017. Dari total tersebut, sebanyak 135 perkara telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht.

Sepanjang tahun 2025 saja, terdapat 37 berkas perkara yang masuk ke tahap P-21. Kasus tersebut didominasi oleh sektor perbankan, diikuti industri keuangan non-bank serta pasar modal.

Baca juga:  Modus Penipuan CANTVR-YUDIA, Satgas PASTI Blokir Aplikasi-Seret ke Ranah Hukum

Ruang lingkup kerja sama kini diperluas mulai dari tahap awal penyidikan hingga pelaksanaan putusan pengadilan atau eksekusi. Hal ini menuntut transparansi tinggi agar tidak ada perkara yang terhenti di tengah transisi aturan hukum acara.

Kedua lembaga juga sepakat memperkuat pertukaran data serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia. Para penyidik dan jaksa akan dibekali pemahaman mendalam untuk membedah anatomi kejahatan keuangan modern. (LP14/red)

Latest articles

Penduduk Miskin Papua Barat Capai 98.460 Orang di Maret 2026, Terbanyak...

0
MANOKWARI, LinkPapua.id – Jumlah penduduk miskin di Papua Barat mencapai 98.460 orang pada Maret 2026. Mayoritas penduduk miskin tersebut berada di wilayah perdesaan dengan...

More like this

Bank Papua dan HIPMI Papua Barat Perkuat Kolaborasi, Dorong Pelaku UMKM Akses KUR

MANOKWARI, Linkpapua.id – Bank Papua memperkuat kolaborasi dengan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Papua...

OJK Optimalkan SLIK, Perkuat Akses Pembiayaan UMKM dan Program 3 Juta Rumah

JAKARTA, LinkPapua.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengoptimalkan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) untuk...

OJK Edukasi 219 Ribu Warga Papua Barat dan PBD, Perkuat Literasi Keuangan-Pelindungan Konsumen

MANOKWARI, LinkPapua.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Papua Barat dan Papua Barat Daya (PBD)...