JAKARTA, LinkPapua.id – Kementerian Sosial (Kemensos) mencatat sebanyak 87.591 peserta telah mengajukan reaktivasi setelah status kepesertaan PBI JKN mereka dinonaktifkan. Langkah penonaktifan massal terhadap 13,5 juta peserta ini dilakukan demi memastikan bantuan kesehatan hanya menyasar warga yang benar-benar membutuhkan.
“Artinya penonaktifan ini tepat. Mereka yang mampu beralih menjadi mandiri atau ditanggung pemerintah daerah,” kata Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf dalam rapat konsultasi bersama DPR RI di Jakarta, Senin (9/2/2026).
Mensos yang akrab disapa Gus Ipul ini menjelaskan penonaktifan tersebut adalah bagian dari pemutakhiran data secara nasional. Sebagian besar warga yang dicabut kepesertaannya kini mulai beralih menjadi peserta mandiri atau dibiayai oleh APBD melalui skema UHC.
“Pemutakhiran adalah mandat negara dan melindungi rakyat adalah prinsip negara,” tegas Gus Ipul.
Kebijakan ini diambil setelah hasil evaluasi menunjukkan adanya ketimpangan data penerima bantuan yang cukup besar. Berdasarkan data terbaru, jutaan warga dari golongan mampu justru masih tercatat sebagai penerima bantuan iuran pemerintah.
“Tidak ada yang dikurangi tapi direalokasi. Kita alihkan kepada mereka yang lebih memenuhi kriteria sesuai dengan alokasi yang kita miliki,” jelasnya.
Gus Ipul merinci terdapat 15 juta jiwa dari kelompok masyarakat mampu (desil 6-10) yang sebelumnya masih menikmati fasilitas PBI JKN. Di sisi lain, ada 54 juta warga sangat miskin yang justru belum tersentuh bantuan perlindungan kesehatan tersebut.
“Jika data tidak diperbaiki, ketidakadilan akan terus terjadi. Karena itu pemutakhiran ini adalah upaya menghadirkan keadilan sosial,” pungkasnya.
Pemerintah kini terus memperketat pengawasan melalui Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) untuk menekan angka salah sasaran. Masyarakat yang merasa masih layak menerima bantuan namun dinonaktifkan dapat mengajukan usulan melalui aplikasi Cek Bansos atau melapor ke dinas sosial setempat. (*/red)















