25.1 C
Manokwari
Selasa, Februari 10, 2026
25.1 C
Manokwari
More

    Aniaya 2 Anak Tirinya, Perempuan di Manokwari Ditetapkan Sebagai Tersangka

    Published on

    MANOKWARI, linkpapua.comSatuan Reserse dan Kriminal Polres Manokwari menetapkan S sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan. Perempuan berusia kisaran 40 tahunan ini dilaporkan telah melakukan kekerasan terhadap dua anak sambungnya.

    Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polres Manokwari Ipda Devriyanti menjelaskan, penetapan S sebagai tersangka sudah sesuai prosedur dengan alat bukti dan saksi. Ia dijerat kasus kekerasan terhadap anak.

    Baca juga:  Sejumlah Pelaku Jambret di Manokwari Berhasil Dibekuk, Ternyata Saling Kenal

    “Penetapan S sebagai sebagai tersangka sudah memenuhi unsur pidana terhadap dua korban. S melakukan tindak pidana penganiayaan. Ini dikuatkan oleh saksi-saksi, barang bukti disertai visum akibat luka yang ditimbulkan yaitu luka lecet dan memar,” ujar Devriyanti, Kamis (3/11/2022).

    Dijelaskannya, keluarga korban melaporkan kasus ini pada Juli lalu. S dilaporkan menganiaya dua anak tirinya, JHP dan JH. Korban masih di bawah umur.

    Baca juga:  Sosialisasi B2SA di Fakfak, Pj Ketua PKK Papua Barat Tekankan Pola Hidup Sehat

    Sebelumnya S juga sempat membuat laporan penganiayaan. Ia melaporkan MHS yang merupakan ayah kandung dari korban JHP dan JH.

    Namun menurut Devriyanti, perkara tersebut berbeda. Di mana S sebagai korban kekerasan dari tersangka MHS. Adapun dari kasus JHP dan JH, S adalah terduga pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

    Baca juga:  KPK-KYS Resmi Kantongi Rekomendasi PAN Maju Pilkada Sorsel 2024

    “Korban berinisial JHP dan JH yang merupakan anak tiri tersangka. Dari perkara ini kami sudah memeriksa 5 saksi termasuk korban. Sehingga perkara S ini berbeda dengan perkara yang terjadi sebelumnya yaitu S sebagai korban KDRT dari MHS,” jelasnya.

    Akibat perbuatan yang dilakukan, S dapat dikenakan pasal 76 C tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Saat ini S belum ditahan. (LP3/Red)

    Latest articles

    Jaga Uang Rakyat, Anggota DPRP PB Minta KPK Pelototi APBD Sejak...

    0
    MANOKWARI, LinkPapua.id - Anggota DPRP Papua Barat Aloysius P Siep meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengawasi ketat perencanaan APBD 2026 demi menjaga uang rakyat....

    More like this

    Polda Papua Barat Tekankan Keselamatan Berlalu Lintas

    MANOKWARI, Linkpapua.id-Polda Papua Barat melaksanakan Operasi Keselamatan di jalan Yos sudarso. Manokwari sebagai upaya...

    Aktif di Bidang Olahraga, Bupati Tanah Laut Sabet Anugerah SIWO Award

    SERANG, Linkpapua.id - Bupati Tanah Laut, H Rahmat Trianto, menerima penghargaan SIWO Award dalam...

    Proyek Makan Minum SMA Taruna Rp11 Miliar di Manokwari Diduga Tanpa Lelang

    MANOKWARI, LinkPapua.id - Anggaran makan minum SMA Taruna Kasuari Nusantara Papua Barat menjadi sorotan...