27.7 C
Manokwari
Minggu, Desember 7, 2025
27.7 C
Manokwari
More

    Bapenda Papua Barat Berlakukan Pajak Baru di 2025, Apa Saja?

    Published on

    MANOKWARI,Linkpapua.com – Bapenda Papua Barat menyosialisasikan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di 7 kabupaten. Sosialisasi ini dimaksudkan agar daerah mengetahui sejumlah item pajak baru yang akan diberlakukan pada Januari 2025.

    Kapala Bapenda Papua Barat Bachri Yasin mengatakan, dalam amanat UU Nomor 1 tahun 2024, terhitung mulai 1 Januari 2025 sudah mulai diberlakukan secara utuh. Dalam UUD tersebut terdapat pergeseran pajak, termasuk berlakunya pajak baru yaitu pajak alat berat.

    “Di UU No 28 alat berat masuk dalam pajak kendaraan dan di UU No 1 berubah menjadi pajak alat berat. Perubahan inilah yang mengharuskan Bapenda menggelar sosialisasi sehingga ketika pemungutan pajak dilaksanakan nantinya masyarakat sudah mengetahuinya,” ujarnya.

    Baca juga:  Tak Pandang Bulu, Kepala Kantor Imigrasi Manokwari: Siapa pun Melanggar Akan Ditindak

    Yasin menjelaskan, ada jenis pajak yang disinergikan. Di antaranya pajak PKB dan BBNKB. Termasuk juga pajak mineral logam bukan batuan.

    “Ini adalah salah satu objek pajak yang nanti diberlakukan. Pemerintah kabupaten dan pemerintah provinsi akan menerima bagi hasilnya dalam bentuk opsion,” katanya.

    Yasin juga mengajak seluruh lintas sektor untuk sama-sama membangun kesepahaman terkait pentingnya membayar pajak. Dirinya menegaskan bahwa pajak bersifat wajib dan memaksa. Dijelaskan juga salah satu pajak daerah yaitu pajak bahan bakar.

    “Dari peraturan kami yang kami susun terkait dengan pajak daerah tarif yang dikenakan di pajak bahan bakar ini mengalami perubahan. Kami masih mendiskusikan terkait perubahan nilai ini karena yang diubah hanya salah satu pasalnya saja yang berkaitan dengan tarif. Apakah pemerintah daerah perlu mengeluarkan peraturan perubahan atau tidak,” bebernya.

    Baca juga:  Bapenda Papua Barat Perpanjang Program Penghapusan Denda Pajak Hingga 20 Desember 

    Yasin mengimbau agar seluruh lintas sektor turut membantu dalam mengajak dan mengarahkan pihak-pihak terkait untuk tertib dalam membayar pajak.

    “Pajak jika kita tidak mengajak maka mereka tetap tertidur tanpa sadar untuk membayar pajaknya terutama pajak kendaraan ini bukan karena mereka tidak punya uang . Hal ini disadari karena mekanisme yang dilalui terlalu susah,” katanya.

    Baca juga:  Warga Antusias Saksikan Upacara HUT Kemerdekaan RI di Gelanggang Argosigemerai Teluk Bintuni

    Dalam menanggapi hal ini Bapenda Papua Barat berupaya dalam memudahkan pelayanan pembayaran pajak. Bapenda berkomitmen membuat inovasi pelayanan semudah dan secepat mungkin dalam pelayanan pembayaran pajak.

    “Di antaranya kami membuat sistem jemput bola seperti samsat keliling bahkan di daerah Wapramasi kami telah memperlakukan samsat payment point yaitu membuat pelayanan samsat di dekat tempat tinggal wajib pajak yang kami fokuskan di Bank Papua Sp 3,” tegasnya.

    Yasin menyebut bahwa ini adalah upaya-upaya pemerintah dalam memudahkan pelayanan pajak. Sehingga tidak ada alasan lagi bagi masyarakat untuk tidak membayar pajak karena kesulitan dalam mekanismenya. (LP14/red)

    Latest articles

    DAP Bintuni Ingatkan Warga Jaga Keamanan Jelang Tutup Tahun

    0
    TELUK BINTUNI, LinkPapua.id - Ketua Dewan Adat Papua (DAP) Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat, Yan Viktor Kamisopa, mengimbau seluruh masyarakat untuk bersatu menjaga keamanan...

    More like this

    DAP Bintuni Ingatkan Warga Jaga Keamanan Jelang Tutup Tahun

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.id - Ketua Dewan Adat Papua (DAP) Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat,...

    Ketua Lapepa Teluk Bintuni: Warga Jangan Terpecah Isu

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.id - Ketua Lembaga Adat Perempuan Papua (Lapepa) Kabupaten Teluk Bintuni, Papua...

    Kepala Suku Aifat Sergius Kosama Imbau Warga Jaga Kamtibmas Bintuni

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.id - Kepala Suku Aifat di Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat, Sergius...