26.4 C
Manokwari
Sabtu, Agustus 9, 2025
26.4 C
Manokwari
More

    Bawaslu Manokwari Ingatkan Caleg DPRK Patuhi Jadwal Kampanye

    Published on

    MANOKWARI, LinkPapua.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Manokwari mengingatkan para calon anggota legislatif (caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) untuk mematuhi waktu kampanye yang akan dimulai pada 28 November 2023 mendatang.

    “Untuk para parpol (partai politik) dan caleg harus memahami tahapan kampanye. Jangan melakukan kampanye di luar jadwal yang sudah ditetapkan,” ujar Ketua Bawaslu Manokwari, Yustinus Y. Maturan, usai mengikuti Rapat Pleno Terbuka Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRK Manokwari oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Manokwari, Jumat (3/11/2023), di aula KPU Manokwari.

    Baca juga:  DPR Soroti Sektor Pendidikan Papua Barat: Anggaran Besar, Mutu Tertinggal

    Bawaslu, kata Yustinus, sudah melakukan pengawasan dari tahapan daftar caleg sementara (DCS) hingga penetapan DCT. Pihaknya pun telah bersurat kepada pimpinan parpol tentang imbauan pencegahan pelanggaran kampanye sebelum masa kampanye.

    Baca juga:  Hadiri Musda Badko Majelis Muslim Papua, Pemkab Manokwari: Musda Penting Untuk Kemajuan Organisasi

    Yustinus mengungkapkan, dalam imbauan itu dijelaskan pemasangan alat peraga kampanye (APK) memperhatikan tempat yang dilarang dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

    “Jika ditemukan parpol atau caleg yang melakukan pelanggaran pasti akan ditindaklanjuti Bawaslu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” tegasnya.

    Baca juga:  Kapolda Papua Barat Harap Semua Pihak Ikut Ciptakan Rasa Aman Jelang Pemilu

    Disebutkan pula bahwa selama 4 hingga 27 November 2023, caleg tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang mengandung unsur kampanye dan ajakan untuk memilih, dalam bentuk pertemuan warga, penyebaran bahan kampanye, penyebaran APK, media sosial, dan aktivitas lainnya. (LP3/Red)

    Latest articles

    Pemerintah Tetapkan 18 Agustus 2025 sebagai Cuti Bersama Nasional

    0
    JAKARTA, LinkPapua.id - Pemerintah menetapkan 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama nasional. Kebijakan ini diambil untuk memeriahkan peringatan HUT ke-80 kemerdekaan RI sekaligus memperkuat...

    More like this

    Pemerintah Tetapkan 18 Agustus 2025 sebagai Cuti Bersama Nasional

    JAKARTA, LinkPapua.id - Pemerintah menetapkan 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama nasional. Kebijakan ini...

    Polres Teluk Bintuni Dukung Program Swasembada Pangan Nasional

    MANOKWARI, Linkpapua.id-Dalam rangka mendukung program Swasembada Pangan Nasional Tahun 2025, Kapolres Teluk Bintuni memberikan...

    Laga Persahabatan Futsal PWI-Kemenag Papua Barat Perkuat Kolaborasi

    MANOKWARI, LinkPapua.id - Laga persahabatan futsal antara Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Papua Barat dan...