25 C
Manokwari
Rabu, Agustus 6, 2025
25 C
Manokwari
More

    BKN: Penetapan NIP CPNS Paling Lambat 10 Mei, PPPK 10 September 2025

    Published on

    JAKARTA, LinkPapua.com – Badan Kepegawaian Negara (BKN) menetapkan batas akhir pengajuan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) hingga 10 Mei 2025, sementara untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paling lambat 10 September 2025.

    Keputusan ini bertujuan memastikan kelancaran proses pengangkatan aparatur sipil negara (ASN) tahun anggaran 2024 sesuai arahan Presiden RI.

    Jadwal resmi tersebut disampaikan melalui Surat Kepala BKN Nomor 2933/B-MP.01.01/K/SD/2025 kepada seluruh instansi pusat dan daerah. Proses ini juga mengacu pada Surat Menteri PANRB Nomor B/1249/M.SM.01.00/2025 yang menegaskan bahwa pengangkatan CPNS dan PPPK tetap berjalan sesuai tahapan yang telah ditetapkan.

    Baca juga:  Harga Sedikit Naik, Stok Bapok di Kota Bogor Stabil

    Berdasarkan aturan tersebut, peserta yang dinyatakan lolos seleksi CPNS dan memenuhi persyaratan akan diangkat sebagai CPNS paling lambat 1 Juni 2025, dengan usulan penetapan NIP harus masuk ke BKN sebelum 10 Mei 2025.

    Bagi usulan yang sudah diterima BKN hingga akhir Februari 2025, tetapi belum memperoleh pertimbangan teknis, maka Terhitung Mulai Tanggal (TMT) pengangkatan akan berlaku per 1 Maret 2025.

    Baca juga:  Polda Papua Barat Serahkan Dua Tersangka Kasus Kepemilikan Senjata Api Ilegal ke Kejari Manokwari

    Sementara itu, bagi peserta seleksi PPPK yang memenuhi alokasi kebutuhan tahun anggaran 2024, pengangkatan sebagai PPPK dan penandatanganan perjanjian kerja akan dilakukan paling lambat 1 Oktober 2025, dengan batas akhir pengajuan NIP PPPK 10 September 2025.

    Jika usulan penetapan NIP PPPK masuk hingga akhir Februari 2025 tetapi belum mendapat pertimbangan teknis, maka pengangkatan PPPK akan berlaku mulai 1 Maret 2025.

    Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, menegaskan bahwa seluruh instansi yang telah menerima pertimbangan teknis penetapan NIP CPNS dan PPPK harus segera menyelesaikan proses pengangkatan.

    Baca juga:  2024, Bupati Manokwari Ingin Seluruh Transaksi Keuangan Daerah Berbasis Digital

    Dia juga mengimbau Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi pusat dan daerah untuk tetap mengalokasikan anggaran gaji bagi pegawai non-ASN yang masih dalam proses seleksi hingga resmi diangkat sebagai ASN.

    “BKN akan mengawal seluruh proses ini agar pengangkatan CPNS dan PPPK dapat berjalan sesuai jadwal dan arahan Presiden,” ujar Zudan dalam pernyataannya di Jakarta, Rabu (19/3/2025). (*/red)

     

    Latest articles

    Perayaan 665 Tahun Masuknya Islam ke Tanah Papua jadi Moment Penting...

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.id- Pemerintah Papua Barat bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) Papua Barat menggelar peringatan masuknya Islam di Tanah Papua yang ke 665 tahun pada...

    More like this

    Perayaan 665 Tahun Masuknya Islam ke Tanah Papua jadi Moment Penting Perkokoh Silaturahmi

    MANOKWARI, Linkpapua.id- Pemerintah Papua Barat bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) Papua Barat menggelar peringatan...

    Pendataan OAP 86 Persen, Disdukcapil Papua Barat Jemput Bola ke Kampung-Kampung

    MANOKWARI, LinkPapua.id – Pendataan orang asli Papua (OAP) di Papua Barat sudah mencapai 86...

    Polda Papua Barat Ultimatum 2 DPO Penyandang Dana PETI di Aliran Sungai Wariori

    MANOKWARI, Linkpapua.id- Polda Papua Barat secara tegas mengultimatum pelaku utama Pertambangan Emas Tanpa Ijin...