MANOKWARI, LinkPapua.id – Seluruh provinsi di Indonesia telah resmi menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2026. Wilayah Papua Pegunungan tercatat memimpin sebagai provinsi dengan upah tertinggi di tanah Papua.
“Menetapkan UMP Aceh tahun 2026 sebesar Rp3.932.552,00 (tiga juta sembilan ratus tiga puluh dua ribu lima ratus lima puluh dua rupiah),” tulis SK Gubernur Aceh, Selasa (6/1/2026).
Pengumuman dari Aceh tersebut sekaligus melengkapi daftar penetapan upah di 38 provinsi di Indonesia. Sebelumnya, penetapan di Aceh sempat tertunda karena pemerintah daerah masih fokus pada penanganan bencana.
Besaran upah di wilayah timur Indonesia menunjukkan angka yang cukup kompetitif pada tahun ini. Papua Pegunungan menempati posisi puncak di Papua dengan nilai Rp4.508.714, mengungguli provinsi lainnya.
Posisi berikutnya disusul oleh Papua Selatan dengan angka Rp4.508.100 dan Papua sebesar Rp4.436.283. Sementara itu, Papua Barat menetapkan upah di angka Rp3.841.000 untuk tahun 2026.
Penetapan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021. Seluruh besaran upah baru tersebut dinyatakan langsung berlaku terhitung sejak 1 Januari 2026.
Secara nasional, DKI Jakarta masih menjadi provinsi dengan nilai UMP terbesar yakni mencapai Rp5.729.876. Di sisi lain, Jawa Barat menjadi daerah dengan besaran upah terkecil senilai Rp2.317.601. (*/red)
Rincian UMP 2026 di 38 Provinsi
1. DKI Jakarta: Rp5.729.876
2. Papua Pegunungan: Rp4.508.714
3. Papua Selatan: Rp4.508.100
4. Papua: Rp4.436.283
5. Papua Tengah: Rp4.285.848
6. Kepulauan Bangka Belitung: Rp4.035.000
7. Sulawesi Utara: Rp4.002.630
8. Sumatera Selatan: Rp3.942.963
9. Aceh: Rp3.932.552
10. Sulawesi Selatan: Rp3.921.088
11. Papua Barat: Rp3.841.000
12. Kepulauan Riau: Rp3.879.520
13. Riau: Rp3.780.495
14. Kalimantan Utara: Rp3.775.243
15. Papua Barat Daya: Rp3.766.000
16. Kalimantan Timur: Rp3.762.431
17. Kalimantan Selatan: Rp3.725.000
18. Kalimantan Tengah: Rp3.686.138
19. Maluku Utara: Rp3.510.240
20. Jambi: Rp3.471.497
21. Gorontalo: Rp3.405.144
22. Maluku: Rp3.334.490
23. Sulawesi Barat: Rp3.315.934
24. Sulawesi Tenggara: Rp3.306.496,18
25. Sumatera Utara: Rp3.228.949
26. Bali: Rp3.207.459
27. Sumatera Barat: Rp3.182.955
28. Sulawesi Tengah: Rp3.179.565
29. Banten: Rp3.100.881,40
30. Kalimantan Barat: Rp3.054.552
31. Lampung: Rp3.047.734
32. Bengkulu: Rp2.827.250
33. Nusa Tenggara Barat: Rp2.673.861
34. Nusa Tenggara Timur: Rp2.455.898
35. Jawa Timur: Rp2.446.880
36. DI Yogyakarta: Rp2.417.495
37. Jawa Tengah: Rp2.327.386,07
38. Jawa Barat: Rp2.317.601















