MANOKWARI, LinkPapua.id – Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan mengungkap peraturan gubernur (pergub) soal izin pertambangan rakyat masih tersendat. Hal ini disebut terkendala peralihan pimpinan kepala daerah.
“Di masa jabatan saya periode pertama kita sudah kita sudah tetapkan berdasarkan Undang-Undang Otsus Nomor 2 Tahun 2021 dan PP 106. Dari situ maka keluarlah Perdasus dan Perdasi. Saat itu juga sudah konsultasi kepada Mendagri, Kementerian SDM, ATR. Namun, setelah dari situ akhir masa jabatan saya, proses ini tidak dilanjutkan pimpinan daerah setelahnya,” ujarnya usai dalam Rakor Pendapatan Daerah dan Kesamsatan di Hotel Aston Niu, Manokwari, Kamis (25/9/2025).
Dominggus menyebut perdasus soal izin tambang rakyat sudah rampung sejak 2022. Namun, hingga kini pergubnya belum terbit.
Setelah kembali menjabat, Dominggus mengumpulkan pimpinan OPD. Hasilnya, terdapat 23 perdasus yang belum semua punya pergub, termasuk izin tambang rakyat.
“Jadi, saat ini saya sudah memerintah agar pergubnya dipercepat. Saya juga sudah meminta Sekda dan Kepala Biro Hukum untuk membahas bersama OPD terkait selama satu minggu sehingga hingga pergubnya selesai dan akan dikonsultasikan kepada Mendagri dan lembaga terkait,” tuturnya.
Dominggus memastikan setelah pergub diterima lembaga terkait, akan dilakukan sosialisasi sebelum ditetapkan. Dia menegaskan gubernur yang berwenang mengeluarkan izin pertambangan rakyat.
“Nantinya ada kontribusi bagi masyarakat pemilik hak ulayat. Jika izin ini sudah jalan, bayangkan berapa banyak alat berat yang bekerja untuk tambang ilegal sekarang, jika mereka menyetor retribusi dan pajaknya akan menghasilkan pendapatan yang besar,” bebernya.
Dominggus menambahkan pihaknya juga masih membutuhkan izin peralihan status lahan. Dia menekankan tidak semua titik bisa ditambang karena ada wilayah konservasi.
“Sekarang kita lihat masalah pertambangan ilegal siapa tangkap siapa dan siapa yang salah dan benar kita tidak tau. Maka sekarang kita dorong ijin pertambangan rakyat ini,” ucapnya. (LP14/red)











