28.4 C
Manokwari
Kamis, Oktober 16, 2025
28.4 C
Manokwari
More

    DPR Papua Barat Godok Raperda Tata Tertib, Kode Etik, hingga Pengelolaan SDA

    Published on

    MANOKWARI, LinkPapua.com – DPR Papua Barat tengah menggodok lima rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif yang mencakup tata tertib, kode etik, hingga pengelolaan sumber daya alam (SDA) berbasis kearifan lokal. Kelima Raperda ini ditargetkan rampung sebelum pembahasan anggaran perubahan 2025.

    Sekretaris Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPR Papua Barat, Imam Muslih, mengatakan salah satu Raperda yang disusun adalah tentang tata beracara badan kehormatan DPR. Peraturan ini mengatur prosedur pelanggaran administratif serta kehadiran anggota dewan dalam berbagai agenda rapat dan tanggapan terhadap laporan masyarakat.

    Baca juga:  DPR PB Setujui APBD-P 2023, Waterpauw Sepakat Prioritaskan Sejumlah Item Anggaran

    “Peraturan ini menyangkut tata tertib dewan dalam menghadiri agenda-agenda rapat maupun laporan masyarakat,” ujar Imam di Aston Niu Hotel, Selasa (17/5/2025).

    Selain itu, Bapemperda juga tengah merancang Raperda tentang kode etik dan kewajiban anggota dewan, termasuk pengaturan aspek keuangan DPR dan turunannya hingga peraturan gubernur (Pergub).

    Tak hanya itu, mekanisme pengajuan dan tindak lanjut pokok-pokok pikiran (Pokir) hasil reses juga bakal dituangkan dalam Raperda. Tujuannya, agar proses pengajuan Pokir berjalan sesuai undang-undang dan tidak memicu tarik-ulur antara eksekutif dan legislatif.

    Baca juga:  Penandatanganan KUA-PPAS RAPBD 2023 Tunggu Pj Gubernur Papua Barat

    “Pokok-pokok pikiran hasil reses mekanisme ini harus berjalan sesuai dengan undang-undang,” katanya.

    Raperda kelima yang juga menjadi fokus Bapemperda berkaitan dengan pengelolaan SDA berbasis kearifan lokal, termasuk di dalamnya pengaturan terkait tambang rakyat.

    “Namun, peraturan ini saya sendiri belum tahu bisa menyelesaikannya atau tidak karena isu ini masih terus berkembang di masyarakat,” ucapnya.

    Kelima Raperda ini ditargetkan tuntas dalam tiga hari. Setiap hari akan dibahas dua Raperda, bahkan bisa ditambah satu jika memungkinkan.

    Baca juga:  Musda IMM Papua Barat Dituntut Lahirkan Kader Kolaboratif

    Imam menjelaskan, seluruh Raperda ini merupakan inisiatif dewan karena hingga kini belum ada draf Raperda dari pihak eksekutif, yakni dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

    “Jadi, kita bahas yang dari inisiatif dewan dahulu. Nantinya jika ada yang dari eksekutif, maka kita menyesuaikan karena kita mengejar perancangan peraturan ini selesai sebelum anggaran perubahan 2025,” jelasnya. (LP14/red)

    Latest articles

    Proyek Pelebaran Jalan Esau Sesa-Maruni Telan Rp663 M, Pengerjaan Mulai 2026

    0
    MANOKWARI, LinkPapua.id - Proyek pelebaran Jalan Esau Sesa–Maruni di Manokwari, Papua Barat, diperkirakan menelan biaya lebih dari Rp663 miliar. Pekerjaan fisik yang dibiayai APBN...

    More like this

    Proyek Pelebaran Jalan Esau Sesa-Maruni Telan Rp663 M, Pengerjaan Mulai 2026

    MANOKWARI, LinkPapua.id - Proyek pelebaran Jalan Esau Sesa–Maruni di Manokwari, Papua Barat, diperkirakan menelan...

    Baru 3 Kabupaten di Papua Barat Rampungkan RTRW, 4 Masih Proses

    MANOKWARI, LinkPapua.id - Tiga kabupaten di Papua Barat telah merampungkan revisi Rencana Tata Ruang...

    STMIK Kreatindo Manokwari Meluluskan 36 Mahasiswa, 10 Mahasiswa Menyandang Predikat Cumlaude

    ‎MANOKWARI, Linkpapua.id- Sekolah Tinggi Manajemen Informatika dan Komputer (STMIK) Kreatindo Manokwari menggelar Wisuda ke-IV...