27.3 C
Manokwari
Senin, Februari 9, 2026
27.3 C
Manokwari
More

    DPR Papua Barat Godok Raperda Tata Tertib, Kode Etik, hingga Pengelolaan SDA

    Published on

    MANOKWARI, LinkPapua.com – DPR Papua Barat tengah menggodok lima rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif yang mencakup tata tertib, kode etik, hingga pengelolaan sumber daya alam (SDA) berbasis kearifan lokal. Kelima Raperda ini ditargetkan rampung sebelum pembahasan anggaran perubahan 2025.

    Sekretaris Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPR Papua Barat, Imam Muslih, mengatakan salah satu Raperda yang disusun adalah tentang tata beracara badan kehormatan DPR. Peraturan ini mengatur prosedur pelanggaran administratif serta kehadiran anggota dewan dalam berbagai agenda rapat dan tanggapan terhadap laporan masyarakat.

    Baca juga:  DPR Papua Barat Cek Kepastian SK Wakil Ketua IV ke Kemendagri

    “Peraturan ini menyangkut tata tertib dewan dalam menghadiri agenda-agenda rapat maupun laporan masyarakat,” ujar Imam di Aston Niu Hotel, Selasa (17/5/2025).

    Selain itu, Bapemperda juga tengah merancang Raperda tentang kode etik dan kewajiban anggota dewan, termasuk pengaturan aspek keuangan DPR dan turunannya hingga peraturan gubernur (Pergub).

    Tak hanya itu, mekanisme pengajuan dan tindak lanjut pokok-pokok pikiran (Pokir) hasil reses juga bakal dituangkan dalam Raperda. Tujuannya, agar proses pengajuan Pokir berjalan sesuai undang-undang dan tidak memicu tarik-ulur antara eksekutif dan legislatif.

    Baca juga:  Enam Pasien COVID-19 Papua Barat Sembuh, Lima Kasus Baru

    “Pokok-pokok pikiran hasil reses mekanisme ini harus berjalan sesuai dengan undang-undang,” katanya.

    Raperda kelima yang juga menjadi fokus Bapemperda berkaitan dengan pengelolaan SDA berbasis kearifan lokal, termasuk di dalamnya pengaturan terkait tambang rakyat.

    “Namun, peraturan ini saya sendiri belum tahu bisa menyelesaikannya atau tidak karena isu ini masih terus berkembang di masyarakat,” ucapnya.

    Kelima Raperda ini ditargetkan tuntas dalam tiga hari. Setiap hari akan dibahas dua Raperda, bahkan bisa ditambah satu jika memungkinkan.

    Baca juga:  Jelang Mutasi, Waterpauw akan Tarik Sejumlah Birokrat Muda dari Daerah

    Imam menjelaskan, seluruh Raperda ini merupakan inisiatif dewan karena hingga kini belum ada draf Raperda dari pihak eksekutif, yakni dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

    “Jadi, kita bahas yang dari inisiatif dewan dahulu. Nantinya jika ada yang dari eksekutif, maka kita menyesuaikan karena kita mengejar perancangan peraturan ini selesai sebelum anggaran perubahan 2025,” jelasnya. (LP14/red)

    Latest articles

    SK Terbit, Pelantikan Waka III DPRP Papua Barat Tunggu Agenda Gubernur

    0
    MANOKWARI, LinkPapua.id - Surat keputusan (SK) pelantikan Wakil Ketua (Waka) III DPRP Papua Barat dari jalur Otonomi Khusus (Otsus) telah terbit. Namun, proses pelantikan...

    More like this

    SK Terbit, Pelantikan Waka III DPRP Papua Barat Tunggu Agenda Gubernur

    MANOKWARI, LinkPapua.id - Surat keputusan (SK) pelantikan Wakil Ketua (Waka) III DPRP Papua Barat...

    HPN 2026, Ketua DPRP Papua Barat Apresiasi Kinerja Insan Pers

    MANOKWARI, LinkPapua.id - Ketua DPRP Papua Barat Orgenes Wonggor mengapresiasi kinerja insan pers yang...

    Aktif di Bidang Olahraga, Bupati Tanah Laut Sabet Anugerah SIWO Award

    SERANG, Linkpapua.id - Bupati Tanah Laut, H Rahmat Trianto, menerima penghargaan SIWO Award dalam...