Kepala-Bendahara Puskesmas Amban Kembalikan Rp90 Juta, Tetap Jadi Tersangka Korupsi

Published on

MANOKWARI, LinkPapua.com – Kepala Puskesmas Amban inisial YK dan Bendahara inisial BI tetap ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) tahun anggaran 2021 meski telah mengembalikan Rp90 juta kepada penyidik. Penyidik menegaskan, pengembalian uang negara tidak menghapus unsur pidana dalam perkara tersebut.

“Sudah ada pengembalian Rp90 juta, tapi tidak menghapus unsur pidana,” ujar Kasat Reskrim Polresta Manokwari, AKP Raja Napitupulu, Sabtu (12/4/2025).

Dia menjelaskan, pengembalian kerugian negara hanya akan menjadi pertimbangan yang meringankan dalam proses hukum selanjutnya. Penyidik pun tengah menyiapkan pelimpahan berkas tahap satu ke kejaksaan dalam bulan ini.

Baca juga:  Target Pendapatan Pemkab Manokwari tahun 2025 Dipastikan Menurun

Kasus dugaan korupsi dana BOK di Puskesmas Amban menyeruak setelah hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menemukan kerugian negara sebesar Rp426 juta lebih dari total anggaran sekitar Rp742 juta.

Dalam perkara ini, penyidik mengungkap bahwa setidaknya 29 tenaga medis menjadi korban karena hak mereka dipotong oleh kedua tersangka, padahal mereka telah menjalankan tugas di lapangan.

Baca juga:  Polisi Minta KM Mitra Mulia Segera Kembali ke Manokwari

Kapolresta Manokwari, Kombes Pol Ongki Isgunawan, sebelumnya menegaskan komitmennya menuntaskan seluruh tunggakan kasus korupsi yang ditangani jajarannya, termasuk perkara ini.

Sementara itu, kuasa hukum kedua tersangka, Yan Cristian Warinussy, membenarkan bahwa kliennya telah menyerahkan uang senilai Rp90 juta kepada penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polresta Manokwari.

“Kedua klien kami secara resmi hari ini telah membayar dugaan kerugian negara sejumlah Rp90 juta yang diterima langsung oleh penyidik Unit Tipidkor Sat Reskrim Polresta Manokwari,” ungkap Yan.

Baca juga:  Peredaran Miras Subur di Bintuni, Tokoh Adat Angkat Bicara

Dia menambahkan, kliennya tetap berkomitmen menyelesaikan pengembalian seluruh dugaan kerugian negara yang kini menjadi alat bukti dalam proses penyidikan.

Perkara ini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Papua Barat sejak gelar perkara pada Maret 2025 lalu dan kini terus bergulir di tingkat penyidikan Polresta Manokwari. (*/red)

Latest articles

Bupati Ungkap Paradoks Migas di Teluk Bintuni, Desak Realisasi PI 10...

0
MANOKWARI, LinkPapua.id - Bupati Teluk Bintuni Yohanis Manibuy mengungkap paradoks sektor migas yang menjadi motor utama perekonomian daerah, tetapi belum sepenuhnya memperkuat fiskal dan...

More like this

Bupati Ungkap Paradoks Migas di Teluk Bintuni, Desak Realisasi PI 10 Persen

MANOKWARI, LinkPapua.id - Bupati Teluk Bintuni Yohanis Manibuy mengungkap paradoks sektor migas yang menjadi...

Survei Kerukunan Bintuni, Wabup Joko Minta Data Disampaikan Objektif

TELUK BINTUNI, LinkPapua.id – Wakil Bupati (Wabup) Wabup Teluk Bintuni Joko Lingara membuka Rapat...

Antisipasi Konflik Zona Merah, Kesbangpol Bintuni Masuk Kampung Perkuat Wawasan Kebangsaan

MANOKWARI, LinkPapua.id – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat,...