26.4 C
Manokwari
Selasa, Maret 24, 2026
26.4 C
Manokwari
More

    Kopumami Tuding Kejari Teluk Bintuni Tebang Pilih Tangani Kasus Korupsi

    Published on

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Teluk Bintuni, Papua Barat, dituding tebang pilih dalam menangani perkara dugaan korupsi. Tudingan ini disampaikan Koordinator Komunitas Peduli Masyarakat Miskin (Kopumami) Teluk Bintuni, Jakson Kareth.

    Jakson menyoroti indikasi pilih-pilih tersangka dalam dua kasus korupsi yang sedang ditangani Kejari. Jakson menyebut perkara pertama adalah dugaan korupsi pembangunan ruas jalan Kampung Simei-Kampung Obo. Proyek ini dibiayai APBD Teluk Bintuni tahun 2022 senilai Rp6,3 miliar.

    Perkara kedua yakni pembangunan jembatan Kali Wasian Tahap III yang juga bersumber dari APBD Teluk Bintuni 2022 senilai Rp3,6 miliar. Menurut Jakson, penetapan tersangka di dua perkara itu tidak konsisten.

    Dalam kasus Jalan Simei-Obo, Jakson menilai seharusnya bukan hanya tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya saat ini sudah menjadi terdakwa di Pengadilan Tipikor Manokwari.

    Baca juga:  Telan Rp34,7 M, Proyek Air Baku BWS Papua Barat tak Dinikmati Warga Bintuni

    “Kalau mengacu pada Pasal 5 juncto Pasal 35 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan jaksa, masih ada orang-orang yang terlibat atau turut serta dalam pekerjaan itu tapi yang tidak dijadikan tersangka,” ujar Jakson dalam keterangannya, Rabu (16/7/2025).

    Dia menyebut dalam dakwaan jaksa sudah jelas disebutkan: yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan. Termasuk yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi hingga merugikan keuangan negara.

    Jakson mengatakan selain PPK dan kontraktor yang jadi terdakwa, ada Kelompok Kerja (Pokja) yang berperan merekayasa dokumen. Dokumen tersebut seolah-olah menunjukkan pekerjaan telah sesuai mekanisme lelang.

    Baca juga:  Ngaku Brimob, Tampar Warga Bintuni, ini Kata Sat Brimob Polda PB

    “Ada nama NJ selaku pokja, yang dalam dakwaan jaksa disebut sebagai orang yang membuat dan merekayasa dokumen lelang. Tapi, oleh jaksa, NJ dalam perkara ini hanya dijadikan saksi, bukan sebagai tersangka. Padahal, unsur ‘turut serta’ seperti disebutkan dalam undang-undang itu, terpenuhi,” katanya.

    Dia juga menyoroti penetapan MS alias OL, Direktur CV SP, sebagai tersangka. Padahal dalam dakwaan disebut CV SP hanya dipinjam dan MS menerima fee 2 persen atau Rp150 juta dari nilai proyek.

    Jakson menyebut penanganan kasus ini kontras dengan perkara pembangunan Jembatan Kali Wasian. Dalam kasus itu, jaksa hanya menetapkan dua tersangka, yakni JK dan FB.

    Sedangkan MAN alias AN selaku Direktur PT NMR yang melaksanakan proyek hanya jadi saksi. Padahal, kata Jakson, MAN menandatangani semua dokumen kontrak hingga pencairan dana proyek.

    Baca juga:  Kejari Bintuni Ultimatum GS Hadiri Panggilan Ketiga Terkait Kasus Dana Hibah KPU

    “Ini sama-sama direktur perusahaan loh. Kenapa MS alias OL bisa menjadi tersangka di perkara jalan Simei-Obo, sedangkan MAN alias AN hanya sebatas saksi di perkara Jembatan Kali Wasian?” ketusnya.

    Dia menambahkan dalam persidangan terungkap MAN tidak pernah memberi surat kuasa kepada FB selaku pelaksana lapangan. Namun, justru FB yang kini dijadikan terdakwa.

    “Ini yang menurut saya sungguh tidak adil. Jaksa jangan mengorbankan FB yang hanya bekerja sebagai buruh harian lepas menjadi terdakwa, sementara orang-orang yang menjadi pemeran utama dalam pekerjaan ini hanya sebagai saksi,” ucapnya. (LP5/red)

    Latest articles

    Persipegaf Launching Jersey Baru, Siap Arungi Liga 4

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.id-Bupati Kabupaten Pegunungan Arfak, Dominggus Saiba S.Pd.K., M.Si bersama Sekretaris Daerah, Ever Dowansiba S.IP, M.Si resmi melauncing jersey baru tim kebanggaan masyarakat Pegunungan...

    More like this

    Mugiyono Ajak Warga Maknai Idulfitri dengan Saling Memaafkan dan Kesederhanaan

    ‎MANOKWARI, Linkpapua.id- Dalam momentum Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, Wakil Bupati Manokwari, Mugiyono, mengajak...

    Wabup Teluk Bintuni Salat Id di Tomu, Open House Bareng Warga

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.id - Wakil Bupati (Wabup) Teluk Bintuni Joko Lingara merayakan Lebaran Idulfitri...

    Wagub Lakotani dan Sekda Ali Baham Salat Idulfitri Bersama Ribuan Jemaah di Borarsi

    MANOKWARI, Linkpapua.id – Ribuan umat Muslim memadati Ruang Terbuka Publik (RTP) Borarsi, Manokwari, untuk...