27.7 C
Manokwari
Selasa, Agustus 12, 2025
27.7 C
Manokwari
More

    KPU Bintuni Klarifikasi Keterlambatan Laporan LPPDK

    Published on

    BINTUNI,Linkpapuabarat.com– Keterlambatan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) kandidat calon bupati dan wakil bupati Teluk Bintuni, Ali Ibrahim Bauw-Yohanis Manibuy (AYO), ditanggapi dingin KPU Teluk Bintuni.

    Komisioner Divisi Hukum KPUD Teluk Bintuni, Didimus Kimbia membenarkan keterlambatan itu dan meminta klarifikasi pasangan calon AYO.

    “Kami minta klarifikasi alasan keterlambatan. Pasangan AYO laporkan jam 12 malam, sementara pasangan PMK2 melaporkan jam 6 sore,” terangnya Selasa (8/12/2020).

    Baca juga:  Kemenag Bintuni: Ikut Pemerintah Lebaran Iduladha 10 Juli, Muhammadiyah 9 Juli

    Menurutnya sesuai aturan batas akhir kampanye awalnya Sabtu, 5 Desember 2020, dan dianulir menjadi batas akhir masa kampanye Minggu, 6 Desember 2020.

    Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 12 Tahun 2020, yang menjadi perubahan kedua atas PKPU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Dana Kampanye, pada pasal 34 ayat 1 disebutkan paslon wajib menyampaikan LPPDK paling lambat satu hari setelah masa kampanye berakhir.

    Baca juga:  Kepala Desa Tuntut Masa Jabatan Sembilan Tahun, Kepala Kampung di Bintuni: Banyak Tipu-Tipu

    Dengan ketentuan PKPU itu, praktis batas akhir penyampaian LPPDK kandidat Cabup-Cawabup Teluk Bintuni jatuh pada hari Minggu, 7 Desember 2020 pukul 18.00 WIT.

    Sebelumnya Didimus mengaku sudah berkoordinasi dengan Ketua KPUD, terkait laporan keterlambatan itu termasuk koordinasi dengan Bawaslu setempat.

    “Jadi tolong di klarifikasi, tidak ada keterlambatan penyampaian LPPDK dari pasangan AYO, karena batas akhir kampanye adalah pada hari Minggu, 6 Desember 2020,” beber Didimus, didampingi Lukman, Komisioner KPUD Divisi SDM dan Partisipasi masyarakat.

    Baca juga:  Bupati Serahkan LKPJ, Hasilnya...Teluk Bintuni Sangat Bergantung Dana Transfer

    Di sisi lain, surat dari Bawaslu Teluk Bintuni terkait batas akhir masa kampanye menyebut kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2020, berakhir 5 Desember 2020.

    Sedangkan masa tenang dimulai tanggal 6-8 Desember 2020, dan pasangan calon, tim pemenangan, tim sukses maupun simpatisan tidak diperkenankan melakukan kampanye dalam bentuk apapun. (LPB1/red)

    Latest articles

    Pemkab Mansel Gelar Tur Bendera Merah Putih Meriahkan HUT Ke-80 RI

    0
    MANSEL, LinkPapua.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manokwari Selatan (Mansel) bersama Forkopimda menggelar tur bendera merah putih untuk memeriahkan HUT ke-80 RI. Kegiatan ini berlangsung...

    More like this

    Lomba Cerdas Cermat dan Baca Teks Proklamasi Meriahkan HUT RI di Teluk Bintuni

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Teluk Bintuni, Papua Barat, memeriahkan HUT ke-80...

    Polres Teluk Bintuni Dukung Program Swasembada Pangan Nasional

    MANOKWARI, Linkpapua.id-Dalam rangka mendukung program Swasembada Pangan Nasional Tahun 2025, Kapolres Teluk Bintuni memberikan...

    Peletakan Batu Pertama Masjid Babussalam, Bupati Bintuni Ajak Warga Bergotong Royong

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.id - Bupati Teluk Bintuni, Yohanis Manibuy, menghadiri peletakan batu pertama pembangunan...