26.1 C
Manokwari
Kamis, Maret 26, 2026
26.1 C
Manokwari
More

    Lantik 459 Jaksa Baru, Burhanuddin: Tanggung Jawab Besar Menanti

    Published on

    JAKARTA, Linkpapua.com – Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin melantik 459 Jaksa baru di Aula Sasana Adhi Karya Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Republik Indonesia, Ragunan, Jakarta Selatan, Rabu (15/12/2021).

    Dalam kutipan resmi yang diterima Linkpapua.com melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, ST Burhanuddin menyampaikan selamat dan mengingatkan kepada seluruh jaksa yang baru saja dilantik, bahwa jabatan tersebut memiliki tanggung jawab besar.

    “Ini menjadi hari pertama saudara memikul tanggung jawab besar sebagai seorang penegak hukum. Sumpah dan janji yang baru saja diucapkan hendaknya dapat dimaknai dengan kesungguhan hati dan dapat penuhi dalam setiap pelaksanaan tugas,” ujar Burhanuddin.

    Baca juga:  Barang Sitaan Rusak, Penasihat Hukum Bryan Tanbri Mengadu ke Kejagung

    Selain itu, para Jaksa juga diingatkan untuk dapat mendorong perubahan etos kerja dan tidak menyalahgunakan kewenangan serta tidak tergoda bujuk rayu untuk melakukan perbuatan tercela.

    “Sering kali saya katakan, saya tidak membutuhkan jaksa yang pintar tetapi tidak bermoral, dan saya juga tidak butuh jaksa yang cerdas tetapi tidak berintegritas. Yang saya butuhkan adalah para jaksa yang pintar dan berintegritas,” ujar Burhanuddin.

    Oleh sebab itu, Burhanuddin menuntut seluruh jaksa untuk terus meningkatkan standar integritas, intelektualitas, dan profesionalitas karena hal tersebut akan membentengi perilaku dan tindakan tercela.

    Baca juga:  Jaksa Agung Lantik Harli Siregar Sebagai Kajati Papua Barat

    “Kembali saya tekankan, bahwa menghukum anak buah atau mitra kerja itu terasa berat bagi saya, namun saya tidak akan ragu melakukannya demi kebesaran institusi,” kata Burhanuddin.

    Disisi lain, Burhanuddin juga menekankan kepada para jaksa untuk mempelajari kembali Rancangan Undang-undang (RUU) tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia yang telah disahkan pada 7 Desember lalu.

    Dimana pada undang-undang tersebut terdapat beberapa poin penguatan dan penegasan, khususnya terkait asas dominus litis Kejaksaan.

    “Saya minta saudara sekalian sebagai adhyaksa muda, segera mempelajari dan pahami Undang-undang tersebut, agar dapat mengemban amanah dengan tepat sesuai dengan aturan dan tujuan Undang-undang,” ujar Burhanuddin.

    Baca juga:  Kejagung Serahkan Penyidikan Kasus Gas Alam Cair Pertamina ke KPK

    Dalam pelantikan tersebut, Burhanuddin juga memberikan piagam dan mendali kepada tiga peserta terbaik, yaitu :

    1. Peringkat Pertama dari 10 peserta terbaik (The Best Ten), untuk Muhammad Agra Syafiqudin Yusuf dari Kejaksaan Negeri Nagan Raya, dengan predikat penghargaan Adhi Adhyaksa.

    2. Peserta dengan nilai akademis tertinggi diberikan kepada Ari Budiarti dari Kejaksaan Negeri Kaur.

    3. Peserta dengan kepemimpinan terbaik diberikan kepada Arif Darmawan Wiratama dari Cabang Kejaksaan Negeri Bandar Lampung di Pelabuhan Panjang, selaku Ketua Senat Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) angkatan 78. (LP7/red)

    Latest articles

    Menkeu Purbaya Usul Efisiensi Makan Bergizi Gratis, Hemat Rp40 Triliun

    0
    JAKARTA, LinkPapua.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa membeberkan adanya potensi efisiensi besar pada program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang bisa menghemat anggaran...

    More like this

    Menkeu Purbaya Usul Efisiensi Makan Bergizi Gratis, Hemat Rp40 Triliun

    JAKARTA, LinkPapua.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa membeberkan adanya potensi efisiensi besar...

    TNI AL Gelar Penghormatan untuk 2 Marinir Gugur di Maybrat, Pastikan Hak Keluarga

    JAKARTA, LinkPapua.id - TNI Angkatan Laut (AL) menggelar prosesi penghormatan terakhir bagi dua prajurit...

    Legislator DPR RI Tolak WFH Hari Jumat: Potensi Jadi Libur Panjang

    JAKARTA, LinkPapua.id - Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Irawan menolak wacana kebijakan Work...