25.8 C
Manokwari
Jumat, Februari 13, 2026
25.8 C
Manokwari
More

    Marinus Bonepay Disebut Kejati Berperan Ganda: Jadi Pelobi, juga Pembagi Fee

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapua.com – Penyidik Kejaksaan Tinggi Papua Barat menetapkan Direktur CV Maskam Jaya Marinus Bonepay sebagai tersangka, dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Kantor Dinas Perumahan Papua Barat. Bonepay diklaim punya peran ganda dalam proyek ini.

    Mantan pimpinan Partai Perindo Papua Barat itu terancam hukuman pidana 20 tahun penjara. Dirinya dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana perubahan atas Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1)- 1 KUHPidana.

    Baca juga:  Kejati Papua Barat Tetapkan Tersangka Penyalahgunaan Dana KPR Fiktif, Langsung Ditahan

    “Marinus Bonepay sudah ditetapkan tersangka dan ditahan. Sementara ini, tersangka kita titipkan di Rutan – Lapas Klas IIB Manokwari selama 20 hari ke depan,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Papua Barat Billy Wuisan, dalam konferensi pers, Rabu malam (27/10/2021).

    Selain Marinus Bonepay, jauh sebelumnya penyidik Kejati Papua Barat telah lebih dulu menetapkan Martha Heipon sebagai tersangka dalam kasus ini. Heipon yang berperan sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) akhirnya dijatuhi vonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta pada sidang putusan yang tergelar pada 15 April lalu.

    Baca juga:  Komisi Yudisial Akan Tindak Lanjuti Laporan Kejati PB Soal Putusan Hakim Bernadus Papendang

    Wuisan menjelaskan, tersangka Marinus Bonepay termasuk orang yang memiliki peran ganda dalam kasus tersebut. Dimana tersangka melobi paket pekerjaan melalui Kepala Dinas Perumahan Papua Barat, kemudian meminjam PT. Trimese Perkasa untuk disertai dalam pelelangan.

    Tersangka Marinus Bonepay juga adalah orang yang berperan penting dalam membuat perjanjian Join Operation atau Kerjasama Operasional (KSO) dengan PT Trimese Perkasa di notaris, dengan pembagian fee sebesar 30 persen dari proyek pembangunan itu.

    Baca juga:  Sempat Diperiksa Kejati Selama 6 Jam, DP Tersangka Korupsi di Dinas Perumahan Ditahan

    Selain itu, lanjut Wuisan, sejak proyek pembangunan Kantor Dinas Perumahan Papua Barat mulai ditenderkan dan dikerjakan, progres pekerjaan ternyata belum 100 persen. Sampai dengan batas akhir kontrak pada 15 Desember 2017, progress pembangunan hanya mencapai 82,31 persen.

    “Berdasarkan audit investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Papua Barat, kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi itu mencapai lebih dari Rp1.084 miliar,” kata Wuisan.(LP7/red)

    Latest articles

    PELNI Beri Diskon Tiket Kapal di Manokwari Saat Mudik Lebaran

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.id-PT Pelayaran Nasional Indonesia (PELNI) Persero memberikan diskon tiket kapal penumpang sebesar 30 persen untuk arus mudik dan balik Lebaran 2026. Program ini...

    More like this

    PELNI Beri Diskon Tiket Kapal di Manokwari Saat Mudik Lebaran

    MANOKWARI, Linkpapua.id-PT Pelayaran Nasional Indonesia (PELNI) Persero memberikan diskon tiket kapal penumpang sebesar 30...

    Sinergi Mahasiswa dan Polri, Bantu Korban Kebakaran Malakuli

    FAKFAK, Linkpapua.id– Kepedulian terhadap korban musibah kebakaran di Kampung Malakuli, Distrik Karas, Kabupaten Fakfak,...

    Pemda Manokwari Kawal Tuntutan Masyarakat Soal Pemanfaatan air Pabrik Semen

    MANOKWARI, Linkpapua.id-Pemerintah Provinsi Papua Barat bersama Pemerintah Kabupaten Manokwari memfasilitasi pembahasan penyelesaian aksi pemalangan...