JAKARTA, LinkPapua.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bareskrim Polri memperkuat sinergi untuk memberantas aksi penipuan (scam) yang telah merugikan masyarakat hingga Rp 9 triliun. Kolaborasi ini difokuskan pada penguatan penegakan hukum dan integrasi sistem laporan pengaduan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).
Penandatanganan perjanjian kerja sama ini dilakukan Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi bersama Kabareskrim Polri Komjen Pol Syahardiantono di Kantor Bareskrim Polri, Rabu (14/1/2026). Langkah strategis ini diharapkan dapat mempercepat proses penindakan terhadap pelaku penipuan yang memanfaatkan layanan keuangan digital.
“Kerja sama ini merupakan wujud nyata komitmen OJK dan Polri dalam melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat Indonesia,” ujar Friderica.
Sistem IASC kini menjadi pintu utama bagi korban penipuan untuk melaporkan kejadian secara daring dan terintegrasi. Laporan yang masuk menjadi landasan bagi pihak otoritas untuk melakukan pemblokiran serta pengembalian sisa dana korban.
Berdasarkan data IASC periode November 2024 hingga Desember 2025, tercatat ada 411.055 laporan penipuan yang masuk ke sistem. Meski total kerugian mencapai Rp 9 triliun, pihak berwenang baru berhasil menyelamatkan dana sebesar Rp 402,5 miliar melalui pemblokiran.
Modus kejahatan ini kian berkembang mulai dari manipulasi transfer bank, dompet digital, hingga transaksi aset kripto yang lintas negara. Kerja sama ini pun mencakup pemanfaatan sumber daya manusia serta sarana prasarana pendukung untuk melacak jejak digital pelaku.
OJK melalui Satgas PASTI meminta masyarakat segera melapor melalui website iasc.ojk.go.id jika menjadi korban penipuan. Warga juga diimbau memberikan data pendukung yang lengkap agar laporan dapat diproses dengan cepat oleh tim gabungan.
Selain melalui website, masyarakat bisa melaporkan investasi bodong atau pinjaman online ilegal melalui WhatsApp di nomor 081157157157. Aduan juga dapat dikirimkan melalui alamat email resmi di konsumen@ojk.go.id atau menghubungi Kontak OJK 157. (LP14/red)















