25.9 C
Manokwari
Sabtu, Februari 7, 2026
25.9 C
Manokwari
More

    OJK Beri Perlakuan Khusus Kredit untuk Debitur Korban Banjir-Longsor Sumatra

    Published on

    JAKARTA, LinkPapua.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan kebijakan perlakuan khusus atas kredit dan pembiayaan bagi debitur yang terdampak bencana banjir dan longsor di Provinsi Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya mitigasi risiko dan percepatan pemulihan ekonomi di wilayah yang dilanda bencana.

    Perlakuan khusus tersebut ditetapkan setelah OJK melakukan penghimpunan data dan asesmen yang menunjukkan adanya dampak signifikan terhadap aktivitas ekonomi dan kemampuan bayar para debitur. Kebijakan ini sekaligus menjadi komitmen OJK dalam memastikan stabilitas sektor jasa keuangan.

    Baca juga:  Paslon BERBUDI Galang Dana untuk Kebutuhan Kampanye, Toto: Ini Bentuk Partisipasi Rakyat

    “Perlakuan khusus ini diharapkan dapat membantu debitur dan pelaku usaha kembali pulih, serta menjaga keberlangsungan aktivitas ekonomi di daerah terdampak,” kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M Ismail Riyadi, dalam keterangannya, Kamis (11/12/2025).

    Ismail menyebut langkah ini merupakan komitmen OJK dalam memastikan stabilitas sektor jasa keuangan sekaligus memberikan perlindungan dan kemudahan bagi masyarakat di wilayah yang sedang memulihkan diri dari bencana. Kebijakan perlakuan khusus tersebut diputuskan dalam Rapat Dewan Komisioner OJK di Jakarta pada Rabu (10/12).

    Perlakuan khusus yang diberikan merujuk pada POJK Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus untuk Lembaga Jasa Keuangan pada Daerah dan Sektor Tertentu di Indonesia yang Terkena Dampak Bencana (POJK Bencana). Bentuk perlakuan khusus tersebut berlaku selama tiga tahun terhitung sejak ditetapkan pada 10 Desember 2025.

    Baca juga:  Hari Terakhir Perpanjangan Pendaftaran, Pengamanan Ketat dari Kepolisian di KPU Manokwari

    Bentuk perlakuan khusus yang diberikan OJK mencakup penetapan kualitas lancar atas kredit atau pembiayaan yang direstrukturisasi. Selain itu, OJK juga memperbolehkan penilaian kualitas kredit/pembiayaan berdasarkan ketepatan pembayaran (satu pilar) untuk plafon hingga Rp10 miliar.

    Pemberian pembiayaan baru juga dibuka bagi debitur terdampak dengan penetapan kualitas kredit secara terpisah untuk fasilitas baru. Untuk penyelenggara LPBBTI, restrukturisasi baru dapat dilakukan setelah memperoleh persetujuan pemberi dana.

    Baca juga:  30 Personil Polda Papua Barat BKO Ke Polres Fakfak  

    Selain sektor pembiayaan, OJK juga meminta seluruh perusahaan asuransi dan reasuransi mengaktifkan mekanisme tanggap bencana. Langkah yang diminta OJK meliputi penyederhanaan proses klaim dan pemetaan polis yang terdampak bencana.

    Perusahaan asuransi juga diminta untuk menerapkan disaster recovery plan bila diperlukan dan memperkuat komunikasi kepada nasabah. Mereka juga wajib berkoordinasi dengan BNPB, BPBD, dan reasuradur serta melaporkan perkembangan penanganan klaim secara berkala kepada OJK. (LP14/red)

    Latest articles

    Brigjen Pol Alfred Papare Jabat Kapolda Papua Barat, Janji Tingkatkan Layanan

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.id- Brigjen Pol Alfred Papare S.I.K resmi menjabat sebagai Kapolda Papua Barat mengantikan Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, S.I.K., M.T.C.P., yang Menjabat sebagai...

    More like this

    Brigjen Pol Alfred Papare Jabat Kapolda Papua Barat, Janji Tingkatkan Layanan

    MANOKWARI, Linkpapua.id- Brigjen Pol Alfred Papare S.I.K resmi menjabat sebagai Kapolda Papua Barat mengantikan...

    Polda Papua Barat Gelar Rangkaian Penyambutan Kapolda Hingga Penyerahan Pataka

    ‎MANOKWARI, Linkpapua.id-Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat menggelar parade penyambutan Kapolda Papua Barat yang baru,...

    Komisi II DPR RI Bahas Peluang Daerah Kelola Kawasan Perbatasan di Papua

    MERAUKE, LinkPapua.id - Komisi II DPR RI tengah mendiskusikan pemberian kewenangan lebih besar bagi...