28.1 C
Manokwari
Minggu, Desember 7, 2025
28.1 C
Manokwari
More

    OJK Terbitkan Aturan Baru Aset Digital, Derivatif Kripto Kini Diakomodasi

    Published on

    JAKARTA, LinkPapua.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan regulasi baru terkait perdagangan aset digital di Indonesia. Aturan ini menegaskan perluasan ruang lingkup pengawasan sekaligus secara resmi mengakomodasi derivatif aset kripto sebagai instrumen yang bisa diperdagangkan.

    Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M Ismail Riyadi, menjelaskan aturan baru ini memperkuat peran penyelenggara di pasar. Regulasi ini juga sekaligus memperluas ruang lingkup pengawasan sesuai standar sektor jasa keuangan.

    “Melalui aturan ini, OJK menegaskan penguatan peran penyelenggara perdagangan aset digital dan perluasan ruang lingkup pengawasan sesuai standar sektor jasa keuangan serta praktik terbaik internasional,” ujar Ismail dalam keterangannya, Jumat (5/12/2025).

    Baca juga:  Ali Baham Ungkap Penyebab APBD 2025 Menurun: PAD tak Tergali Optimal

    Ismail mengungkapkan OJK menetapkan ketentuan spesifik terkait perdagangan derivatif aset digital. Kebijakan ini bertujuan membuka opsi investasi baru bagi konsumen, tetapi tetap memprioritaskan prinsip kehati-hatian.

    “Selain memperluas definisi, OJK turut menetapkan ketentuan khusus terkait perdagangan derivatif aset digital. Ketentuan tersebut bertujuan membuka opsi investasi baru bagi konsumen dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan pelindungan konsumen,” ucapnya.

    Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 23 Tahun 2025. Regulasi ini merupakan perubahan atas POJK Nomor 27 Tahun 2024 mengenai Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto.

    Baca juga:  Kontingen Papua Barat Resmi Dilepas ke Ajang Pomnas, Target 2 Medali

    POJK 23/2025 memperluas definisi Aset Keuangan Digital (AKD), kini mencakup aset kripto dan aset digital lainnya, termasuk derivatif AKD. Setiap aset yang diperdagangkan di Pasar Aset Keuangan Digital wajib memenuhi sejumlah kriteria penerbitan, penyimpanan, atau transfer berbasis teknologi buku besar terdistribusi (DLT).

    OJK mewajibkan bursa yang ingin menyelenggarakan perdagangan derivatif AKD untuk mendapatkan persetujuan OJK terlebih dahulu. Selain itu, penyelenggara perdagangan AKD dilarang memperdagangkan produk di luar daftar aset keuangan digital yang ditetapkan oleh bursa.

    Baca juga:  Asisten III Papua Barat Pimpin Apel, Tegaskan Jam Kerja ASN Selama Ramadhan

    Pedagang diperbolehkan melakukan jual-beli derivatif AKD atas amanat konsumen, tetapi wajib memiliki perjanjian kerja sama dengan Bursa yang telah mendapat izin OJK. Konsumen diwajibkan mengikuti knowledge test sebagai syarat sebelum mereka dapat memperdagangkan derivatif AKD.

    Seluruh penguatan regulasi ini dirancang untuk memastikan perdagangan aset digital berjalan secara teratur dan transparan. Langkah ini bertujuan untuk memberikan perlindungan maksimal bagi seluruh pengguna layanan. (LP14/red)

    Latest articles

    Legislator PPP Wagiman Reses di Bintuni Timur, Serap Aspirasi-Serahkan Alsintan

    0
    TELUK BINTUNI, LinkPapua.id - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Teluk Bintuni dari Fraksi PPP, Wagiman, kembali turun ke daerah pemilihan (Dapil) untuk menyerap...

    More like this

    Legislator PPP Wagiman Reses di Bintuni Timur, Serap Aspirasi-Serahkan Alsintan

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.id - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Teluk Bintuni dari Fraksi...

    Bintuni Hanya Dapat 22% DBH Migas, DPR PB Jemput Aspirasi Daerah

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.id - Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Barat (DPR PB) merespons usulan...

    Natal IKBBU di Saonek Raja Ampat, Perkuat Solidaritas Biak Utara

    RAJA AMPAT, LinkPapua.id - Ikatan Keluarga Besar Biak Utara (IKBBU) se-Sorong Raya menggelar ibadah...