MANOKWARI, LinkPapua.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap kalangan profesional hingga akademisi di Papua Barat turut menjadi korban investasi bodong. Temuan ini mencuat seiring maraknya kejahatan keuangan digital yang menyasar semua lapisan masyarakat.
Hal itu terungkap dalam edukasi keuangan bagi civitas academica Fakultas Sastra dan Budaya Universitas Papua (UNIPA), Manokwari, Kamis (18/12/2025). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya OJK membentengi masyarakat dari ancaman kejahatan keuangan digital.
“Berdasarkan pengaduan yang masuk, kalangan profesional dan akademisi pun banyak yang menjadi korban. Ini menegaskan bahwa literasi keuangan sangat penting bagi seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali,” ujar Kepala Bagian Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan OJK Papua Barat, Ferdian Ario.
Dia menjelaskan perkembangan teknologi digital tak hanya memberi kemudahan, tetapi juga memunculkan beragam modus penipuan baru. Modus tersebut kini semakin kompleks dan kerap menjerat korban yang berpendidikan.
Ferdian membeberkan sejumlah modus yang marak terjadi, mulai dari impersonation atau pencatutan identitas lembaga resmi. Modus lain meliputi investasi berkedok tugas tertentu, penipuan aset kripto, robot trading, hingga pemalsuan bukti transfer berbasis kecerdasan buatan dan SMS masking.
Menanggapi hal itu, Dekan Fakultas Sastra dan Budaya UNIPA, Ruddy Moturbongs, mengapresiasi langkah jemput bola OJK ke lingkungan kampus. Dia menilai edukasi tersebut sangat krusial, terutama menjelang momentum Natal dan Tahun Baru.
“Kegiatan ini memberikan manfaat nyata bagi dosen, mahasiswa, dan pegawai kami sebagai langkah preventif agar tidak tergiur tawaran instan yang merugikan di tengah meningkatnya kebutuhan akhir tahun,” kata Ruddy.
OJK mengimbau masyarakat untuk selalu bersikap kritis terhadap setiap penawaran keuangan yang diterima. Masyarakat diminta memastikan legalitas lembaga sebelum melakukan transaksi apa pun.
Sebagai sarana pengaduan dan pengecekan legalitas, masyarakat dapat menghubungi layanan resmi OJK. Kanal tersebut meliputi Kontak OJK 157, WhatsApp 081-157-157-157, email konsumen@ojk.go.id, serta Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen.
Masyarakat juga disarankan mengikuti akun media sosial resmi OJK untuk memperoleh informasi yang terverifikasi. Akun tersebut antara lain Instagram @ojkindonesia dan @ojk_pabarpabarda. (LP14/red)








