MANOKWARI, LinkPapua.id – Pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP) Papua Barat untuk tahun 2026 hingga pertengahan Desember 2025 molor dari target penetapan. Wakil Gubernur (Wagub) Papua Barat, Mohamad Lakotani, menyebut proses penetapan upah harus mempertimbangkan indeks kemahalan harga di daerah.
“Penetapan UMP saat ini prosesnya sedang berlangsung dan kami menunggu laporan dari Pak Asisten II (Meskias Werinussa) kepada Gubernur Papua Barat (Dominggus Mandacan),” ujarnya di Kantor Gubernur, Jumat (12/12/2025).
Lakotani menekankan penetapan UMP harus mempertimbangkan indeks kemahalan harga. Dia menilai formula perhitungan harus tepat agar tidak memberatkan perusahaan sekaligus tidak merugikan pekerja.
Semestinya UMP ditetapkan dan diumumkan paling lambat pada 21 November setiap tahunnya. UMP yang ditetapkan kemudian berlaku efektif mulai 1 Januari tahun berikutnya.
Sementara itu, Ketua Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Papua Barat, Sroyer Elisa, menyampaikan pihaknya mengikuti perkembangan pembahasan di tingkat pusat terkait usulan Apindo mengenai UMP. Apindo bertekad memperjuangkan upah yang layak bagi tenaga kerja di Papua Barat.
“Saya sudah berkolaborasi dengan pemerintah daerah dan yang jelas kami akan memperjuangkan upah yang layak bagi tenaga kerja sehingga tidak merugikan mereka,” ujar Elisa kepada wartawan di Mansinam Beach, Jumat (12/12).
Untuk diketahui, UMP Papua Barat 2025 ditetapkan sebesar Rp3.615.000. Apindo Papua Barat berencana mengusulkan kenaikan untuk tahun 2026. (LP14/red)















