28.7 C
Manokwari
Rabu, Maret 25, 2026
28.7 C
Manokwari
More

    Pencermatan DCT Selesai, KPU Teluk Bintuni Lakukan Verifikasi Administrasi

    Published on

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Teluk Bintuni telah menyelesaikan tahapan penerimaan pencermatan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Teluk Bintuni, Selasa (3/10/2023), sebagai persiapan untuk Pemilu 2024.

    Sejak 24 September hingga 3 Oktober 2023, sebanyak 18 partai politik (parpol) telah mengajukan perubahan rancangan DCT ke KPU Teluk Bintuni yang dilaksanakan di Aula KPU Teluk Bintuni.

    Ketua KPU Teluk Bintuni, Muhammad Makmur Memed Alfajri, menjelaskan tiap parpol memiliki alasan tersendiri dalam pengajuan perubahan DCT. Beberapa parpol melakukan perubahan dan pencermatan dengan memastikan kecocokan data calon, dan jika sudah sesuai, DCT langsung dikembalikan parpol terkait.

    Baca juga:  KPU Teluk Bintuni Nyatakan Berkas 2 Bapaslon Independen TMS

    Menurut Divisi Teknis KPU Teluk Bintuni, Deni Dorinus Airory, dari 18 parpol yang mengajukan perubahan DCT, PKB melakukan pertukaran daerah pemilihan (dapil), sementara Partai Buruh, PSI, PAN, Demokrat, dan Perindo mengganti foto calon.

    Baca juga:  2 Bacaleg Dicoret, DCT Teluk Bintuni 278 Orang

    Kemudian, Partai Garuda memutuskan menghapus dua calon yang telah meninggal dunia dari rancangan DCT. Calon yang berada di bawah urutan calon yang meninggal digeser naik menyusun nomor urut.

    Tahapan selanjutnya yang akan dilaksanakan adalah verifikasi administrasi yang dijadwalkan berlangsung 4 hingga 18 Oktober 2023. Berikutnya, rekapitulasi hasil verifikasi administrasi yang akan berlangsung 19 hingga 23 Oktober 2023.

    Penyusunan rancangan DCT akan dilakukan 24 Oktober hingga 2 November 2023. DCT anggota DPRK Teluk Bintuni direncanakan akan ditetapkan pada 3 November 2023 dan diumumkan sehari setelahnya.

    Baca juga:  Pendaftaran Ditutup, KPU: Pilkada Teluk Bintuni Diikuti 3 Pasangan Calon

    “Kepada yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai ASN/Kepala Kampung/Aparat Kampung/Badan Perwakilan Kampung (Baperkam). diberikan waktu satu bulan setelah penetapan DCT untuk mengurus SK pemberhentian. Apabila dalam satu bulan belum ada SK pemberhentian, maka pasti kami akan TMS-kan sehingga mereka tidak bisa ikut (Pemilu 2024),” ujar Deni.

    (LP5/Red)

    Latest articles

    Persipegaf Launching Jersey Baru, Siap Arungi Liga 4

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.id-Bupati Kabupaten Pegunungan Arfak, Dominggus Saiba S.Pd.K., M.Si bersama Sekretaris Daerah, Ever Dowansiba S.IP, M.Si resmi melauncing jersey baru tim kebanggaan masyarakat Pegunungan...

    More like this

    Mugiyono Ajak Warga Maknai Idulfitri dengan Saling Memaafkan dan Kesederhanaan

    ‎MANOKWARI, Linkpapua.id- Dalam momentum Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, Wakil Bupati Manokwari, Mugiyono, mengajak...

    Wabup Teluk Bintuni Salat Id di Tomu, Open House Bareng Warga

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.id - Wakil Bupati (Wabup) Teluk Bintuni Joko Lingara merayakan Lebaran Idulfitri...

    Wagub Lakotani dan Sekda Ali Baham Salat Idulfitri Bersama Ribuan Jemaah di Borarsi

    MANOKWARI, Linkpapua.id – Ribuan umat Muslim memadati Ruang Terbuka Publik (RTP) Borarsi, Manokwari, untuk...