MANOKWARI,Linkpapua.id- Wakil Ketua Komisi IV DPRK Manokwari Trisep Kambuaya menyampaikan SD Inpres 67 Sugemeh di kampung Dowansiba Amban dapat kembali menempati gedung sekolahnya.
Pasalnya akibat persoalan hak ulayat tersebut sehingga 10 tahun terakhir aktivitas bejalar-mengajar harus menggunakan gedung SD 44 Amban.
“Dengan telah dibayarkan lunas kepada pemilik ulayat maka SD Inpres 67 Sugemeh bisa menempati ruang sekolahnya kembali. Tinggal Dinas pendidikan dapat melengkapi kelengkapan sekolah yang dibutuhkan,”ujar Trisep Jumat (26/9/2025) di kantor DPRK Manokwari.
Dikatakan Politisi PDI-Perjuangan tersebut, saat melakukan monitoring pihaknya sempat mendapatkan ada sejumlah kelengkapan bangunan yang belum rampung dikerjakan, namun karena mendapat catatan sehingga telah dirampungkan oleh Dinas Pendidikan melalui pihak ketiga.
“Ada program rehab gedung ditahun lalu. Ini merupakan bagian untuk menyiapkan sarana belajar untuk siswa. Saat ini sudah dituntaskan sehingga siap digunakan,”ungkap dia.
“Kita harapkan sekitar awal November aktivitas belajar mengajar sudah berlangsung normal di sana. Itu yang menjadi kerinduan baik guru maupun siswa. Tinggal kita lengkapi meubel er saja,”tambah dia.
Dengan tidak ada lagi persoalan ulayat disekolah tersebut, tentunya menjadi jawaban dan perhatian pemerintah terhadap bidang pendidikan di Manokwari. Tercatat terdapat puluhan siswa yang menempuh pendidikan disekolah tersebut.(LP3/Red)











