27.9 C
Manokwari
Minggu, Februari 8, 2026
27.9 C
Manokwari
More

    PN Manokwari Diminta Segera Eksekusi Gugatan Wanprestasi KONI 2016

    Published on

    MANOKWARI, linkpapua.com- Pengadilan Negeri Manokwari diminta segera melakukan eksekusi atas gugatan yang diajukan Marce Hendrika Wendey terhadap KONI dan Pemerintah Provinsi Papua Barat. Gugatan wanprestasi yang diajukan Marce dinilai telah berkekuatan hukum tetap dan harus segera dijalankan.

    Marce Hendrika Wendey menggugat Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan Pemerintah Provinsi Papua Barat tentang pembiayaan atlet PON 2016 dari Papua Barat. Dalam gugatan itu KONI dan pemprov diminta membayarkan seluruh biaya makan minum atlet dengan nilai total Rp5,8 miliar.

    Baca juga:  Pemprov Papua Barat Siapkan 7 Posko Kesehatan Jelang HUT ke-170 PI

    “Nilai yang harus dibayarkan oleh kedua pihak yang tergugat Rp4,4 miliar. Ini pokok. Sedangkan keterlambatannya dengan total yang harus diganti atau dibayarkan sebesar Rp5,8 miliar,” kata Marce, Kamis (21/12/2023).

    Marce menuturkan, saat itu ia sebagai pihak ketiga diberikan tugas untuk membiayai kebutuhan makan dan minum para atlet peserta PON wakil dari Papua Barat di Jawa Barat. Pembayaran wanprestasi ini dilakukan oleh dua tergugat itu dengan hitungan persen per tahun selama 2019 hingga 2023.

    Melalui Kuasa hukumnya Eduard Kuway SH menyebut bahwa pengadilan secara tegas melakukan eksekusi terhadap putusan yang sudah memiliki kekuatan hukum (Inckharcht van gewisjde)

    Baca juga:  Bantu Upaya Stabilisasi Harga Pangan, Kejati Papua Barat Gelar Bazar Murah dalam Rangka HUT IAD Ke-25

    “Kami berharap pengadilan dapat melakukan eksekusi terhadap putusan Mahkamah Agung sehingga ada kepastian hukum bagi klien kami,” pintanya.

    Dia menyebut bahwa keputusan ini penting untuk dilakukan eksekusi oleh Pengadilan Negeri Manokwari sehingga ada kepastian hukum serta tidak meruntuhkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan itu dalam hal gugatan-gugatan wanprestasi.

    “Setelah putusan para termohon kasasi tidak melaksanakan isi putusan maka pemohon melalui tim kuasa hukum mengajukan permohonan eksekusi kepada Pengadilan Negeri Manokwari untuk melaksanakan putusan kasasi yang telah berkekuatan hukum tetap,” jelasnya

    Baca juga:  Turnamen Perseman Old Star 2025, Pemain Ex Perseman Wajib Tampil di Perseman Old Star

    Melalui risalah panggilan (aanmaning) ketua pengadilan negeri telah mengeluarkan teguran kepada para termohon untuk melaksanakan putusan tersebut secara suka rela.

    Humas Pengadilan Negeri Manokwari Faried Markham yang dikonfirmasi terpisah mengatakan, terkait eksekusi dalam perkara perdata harus diajukan terlebih dahulu permohonan eksekusi oleh pemohon eksekusi kepada ketua pengadilan.

    “Harus ada permohonan eksekusi kepada Ketua Pengadilan,” kata Faried Markham. (LP2/red)

    Latest articles

    Kisah Marthina Warga Manokwari: Merasa Aman Berkat JKN, Berobat Tanpa Biaya

    0
    MANOKWARI, LinkPapua.id - Marthina Abago (56), seorang warga Manokwari, Papua Barat, membagikan pengalamannya mendapatkan perlindungan kesehatan menyeluruh melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Kehadiran...

    More like this

    Kisah Marthina Warga Manokwari: Merasa Aman Berkat JKN, Berobat Tanpa Biaya

    MANOKWARI, LinkPapua.id - Marthina Abago (56), seorang warga Manokwari, Papua Barat, membagikan pengalamannya mendapatkan...

    Brigjen Alfred Papare; Cucu Pahlawan Nasional-Putra Daerah yang Kini Kapolda Papua Barat

    MANOKWARI, LinkPapua.id - Brigjen Pol Alfred Papare, cucu Pahlawan Nasional Silas Papare sekaligus putra...

    Gubernur Papua Barat Apresiasi Irjen Isir, Berharap Kapolda Alfred Makin Perkuat Sinergi

    MANOKWARI, LinkPapua.id - Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan mengapresiasi atas dedikasi Irjen Pol Johnny...