25.8 C
Manokwari
Jumat, Februari 13, 2026
25.8 C
Manokwari
More

    Polda PB Bongkar Peredaran Ganja di Manokwari, Dipasok dari PNG

    Published on

    MANOKWARI, LinkPapua.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua Barat mengungkap jaringan pengedar narkoba di Pelabuhan Manokwari, Jumat (3/2/2023). Dalam oeprasi itu, seorang bandar berinisial SAP ditangkap.

    “Saat itu kapal Pelni KM Labobar sandar di pelabuhan. Setelah mendapat informasi, tim opsnal Direktorat Narkoba langsung bergerak menemukan SAP sebagaimana ciri-ciri yang dikantongi,” kata Direktur Narkoba Polda Papua Barat, Kombes Pol. Indra Napitupulu, Senin (6/2/2023).

    Baca juga:  Perempuan Korban Penyerangan TPNPB-OPM di Meyerga Ditemukan Selamat, Begini Kondisinya

    Dia mengatakan, SAP membawa barang bukti ganja dari Papua Nugini (PNG) melalui Jayapura, Papua. Paket ganja itu dibungkus dengan plastik bening kemudian dimasukkan di dalam bekas karun beras bermerek Papua Nugini.

    “Setelah ditimbang berat dua bungkus plastik berisi barang haram itu sekitar 307 gram,” terang Indra.

    Indra menyebutkan, dari informasi awal diketahui SAP membawa sekitar satu kilogram ganja dari PNG. Namun, setelah dia diperiksa ternyata sebagian diduga telah dilepas di Yapen.

    Baca juga:  Tanggapi Larangan Peliputan, Ketua DPRK Kaimana Tegaskan Sidang Paripurna Terbuka untuk Umum

    SAP juga terbukti positif menggunakan narkotika jenis ganja setelah dilakukan pemeriksaan urine.

    “Selain pengedar dia juga positif setelah hasil pemeriksaan dilakukan oleh dokter,” ucapnya.

    Indra menjelaskan, SAP merupakan pemain atau pelaku baru yang ditangkap. Dia tidak berafiliasi dengan jaringan mana pun.

    Baca juga:  Kapolda Papua Barat Kukuhkan Batalyon C Pelopor di Bintuni, Letakkan Batu Pertama Mako

    Saat ini SAP masih menjalani pemeriksaan. Dia ditahan di Rutan Markas Polda Papua Barat.

    Pasal yang disangkakan kepada tersangka SAP, yaitu subsider 114 ayat 1 subsider 111 lebih subsider 127 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukum minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup atau pidana denda paling sedikit Rp1 miliar maksimal Rp10 miliar. (LP2/Red)

    Latest articles

    PELNI Beri Diskon Tiket Kapal di Manokwari Saat Mudik Lebaran

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.id-PT Pelayaran Nasional Indonesia (PELNI) Persero memberikan diskon tiket kapal penumpang sebesar 30 persen untuk arus mudik dan balik Lebaran 2026. Program ini...

    More like this

    WRI Indonesia Dorong Ekonomi Hijau Jadi Peluang Baru Masyarakat Papua

    MANOKWARI, LinkPapua.id - World Resources Institute (WRI) Indonesia mendorong penerapan ekonomi hijau sebagai mesin...

    Dominggus Ajak 6 Provinsi di Papua Sinergi Garap Pembangunan Rendah Karbon

    MANOKWARI, LinkPapua.id - Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan mengajak enam provinsi di tanah Papua...

    Kanwil Kemenkum Pabar Harmonisasi Ranperbup Program Satu Milyar Satu Kampung Kaimana

    MANOKWARI, Linkpapua.id– Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat memfasilitasi kegiatan harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati...