JAKARTA, LinkPapua.id – Peraturan Pemerintah (PP) Pengupahan terbit dan mewajibkan gubernur menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 paling lambat 24 Desember 2025. Aturan ini menjadi acuan penentuan kenaikan upah minimum setelah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.
“Alhamdulillah, PP Pengupahan telah ditandatangani oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto pada hari ini, Selasa (16/12/2025),” ujar Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dalam keterangan tertulis, Selasa (16/12/2025).

Kemnaker menyebut PP Pengupahan disusun melalui kajian dan pembahasan panjang bersama berbagai pihak. Hasil pembahasan tersebut kemudian dilaporkan kepada Presiden sebelum ditetapkan.
“Setelah memperhatikan masukan dan aspirasi dari berbagai pihak, khususnya dari serikat pekerja/serikat buruh, akhirnya Bapak Presiden memutuskan formula kenaikan upah sebesar inflasi + (pertumbuhan ekonomi x alfa) dengan rentang alfa 0,5-0,9,” terang Kemnaker.
Alfa merupakan indeks yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai 0,5 hingga 0,9. Kebijakan ini disebut sebagai bentuk komitmen pemerintah menjalankan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/2023.
Perhitungan kenaikan upah minimum dilakukan Dewan Pengupahan Daerah untuk disampaikan kepada gubernur sebagai rekomendasi. PP Pengupahan juga mengatur kewajiban gubernur menetapkan UMP serta membuka opsi penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Selain itu, gubernur diwajibkan menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP). Gubernur juga dapat menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).
Khusus tahun 2026, penetapan besaran kenaikan upah harus dilakukan paling lambat 24 Desember 2025. Kemnaker berharap kebijakan pengupahan ini menjadi kebijakan terbaik bagi semua pihak. (*/red)















