27.3 C
Manokwari
Selasa, Maret 24, 2026
27.3 C
Manokwari
More

    PP Pengupahan Terbit, Gubernur Wajib Tetapkan UMP Paling Lambat 24 Desember

    Published on

    JAKARTA, LinkPapua.id – Peraturan Pemerintah (PP) Pengupahan terbit dan mewajibkan gubernur menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 paling lambat 24 Desember 2025. Aturan ini menjadi acuan penentuan kenaikan upah minimum setelah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.

    “Alhamdulillah, PP Pengupahan telah ditandatangani oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto pada hari ini, Selasa (16/12/2025),” ujar Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dalam keterangan tertulis, Selasa (16/12/2025).

    Baca juga:  Menaker Terbitkan SE THR 2026 Paling Lambat Dibayar H-7 Lebaran, Tak Boleh Dicicil!

    Kemnaker menyebut PP Pengupahan disusun melalui kajian dan pembahasan panjang bersama berbagai pihak. Hasil pembahasan tersebut kemudian dilaporkan kepada Presiden sebelum ditetapkan.

    “Setelah memperhatikan masukan dan aspirasi dari berbagai pihak, khususnya dari serikat pekerja/serikat buruh, akhirnya Bapak Presiden memutuskan formula kenaikan upah sebesar inflasi + (pertumbuhan ekonomi x alfa) dengan rentang alfa 0,5-0,9,” terang Kemnaker.

    Baca juga:  HUT BNPB di Papua Barat, Derek Ampnir Serukan Makin Tangguh Kesiapsiagaan Bencana

    Alfa merupakan indeks yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai 0,5 hingga 0,9. Kebijakan ini disebut sebagai bentuk komitmen pemerintah menjalankan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/2023.

    Perhitungan kenaikan upah minimum dilakukan Dewan Pengupahan Daerah untuk disampaikan kepada gubernur sebagai rekomendasi. PP Pengupahan juga mengatur kewajiban gubernur menetapkan UMP serta membuka opsi penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

    Baca juga:  Menaker: WFA Nataru 29-31 Desember 2025 Tak Boleh Potong Gaji dan Cuti

    Selain itu, gubernur diwajibkan menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP). Gubernur juga dapat menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).

    Khusus tahun 2026, penetapan besaran kenaikan upah harus dilakukan paling lambat 24 Desember 2025. Kemnaker berharap kebijakan pengupahan ini menjadi kebijakan terbaik bagi semua pihak. (*/red)

    Latest articles

    Ranking FIFA ASEAN: Thailand Masih Raja, Indonesia Salip Malaysia

    0
    JAKARTA, LinkPapua.id - Peta kekuatan sepak bola Asia Tenggara mengalami pergeseran drastis dalam rilis peringkat FIFA terbaru per Maret 2026. Timnas Indonesia sukses menyalip...

    More like this

    Pemerintah Kaji WFH Tiap Jumat untuk ASN-Swasta, Bisa Hemat BBM 20%

    JAKARTA, LinkPapua.id - Pemerintah kini tengah mengkaji secara serius rencana penerapan kebijakan bekerja dari...

    Prabowo Ultimatum Pejabat Nakal: Bersihkan Dirimu atau Saya Bersihkan!

    JAKARTA, LinkPapua.id - Presiden Prabowo Subianto memberikan peringatan keras kepada seluruh pejabat di instansi...

    BMKG Prediksi Cuaca 2026 Lebih Panas, Cek Daftar Wilayah Terdampak di Sini!

    JAKARTA, LinkPapua.id - BMKG memprediksi sejumlah wilayah di Indonesia akan mengalami cuaca lebih panas...