25.7 C
Manokwari
Senin, Desember 8, 2025
25.7 C
Manokwari
More

    Rektor UNCRI: KUHAP Baru Harus Perkuat Profesionalisme Polri

    Published on

    MANOKWARI, LinkPapua.id – Rektor UNCRI Manokwari Roberth Kurniawan Ruslak Hammar menyebut KUHAP baru harus menjadi momentum untuk memperkuat profesionalisme Polri. Dia menilai Polri memegang peran kunci dalam penyelidikan dan penyidikan sebagai tahap awal proses pidana.

    “Penyelidikan dan penyidikan adalah fase krusial dalam sistem peradilan pidana. Dengan KUHAP baru, Polri dituntut lebih transparan, menjunjung tinggi hak asasi, dan taat asas hukum acara yang adil dan proporsional,” ujar Roberth dalam keterangannya, Sabtu (22/11/2025).

    Dia mengatakan revisi KUHAP yang disahkan DPR pada 18 November 2025 membawa perubahan besar. Menurutnya, regulasi baru itu menekankan akuntabilitas dan integritas Polri sebagai institusi penegak hukum.

    Baca juga:  Angka Putus Sekolah di Papua Barat 68.988 Anak, Manokwari Tertinggi

    KUHAP baru mengatur batasan waktu penahanan yang lebih ketat dan penguatan hak pendampingan hukum sejak awal penyidikan. Regulasi itu juga memperjelas dasar hukum penangkapan serta memperkuat pengawasan terhadap praktik penyiksaan dan pelanggaran prosedural.

    Pembaharuan tersebut dinilai memperkuat perlindungan warga negara dan menaikkan standar profesional Polri. Prof Roberth menyebut Polri kini menjadi garda terdepan dalam penegakan hukum yang lebih humanis.

    Baca juga:  September 2022, Serapan Anggaran Papua Barat Capai 42 persen

    “Polri tidak boleh hanya menjadi pelaksana administrasi hukum, tetapi harus menjadi pengawal keadilan substansial. Masyarakat harus melihat proses penyidikan sebagai proses hukum yang beradab, tidak menakutkan, dan berpihak pada kebenaran,” katanya.

    UNCRI Manokwari menyatakan kesiapan untuk mendukung peningkatan kapasitas Polri melalui pelatihan hukum acara pidana dan riset kolaboratif. Kampus itu juga menyiapkan modul pelatihan berbasis HAM dan etika profesi.

    “Kami siap mendukung reformasi kultural dan teknis di tubuh Polri dengan pendekatan akademik yang humanis dan konstitusional,” ucapnya.

    Baca juga:  Rektor UNCRI di HUT IKDKI: 35% Mahasiswa Papua Drop Out karena Biaya Kuliah

    Penerapan KUHAP baru yang berlaku 2 Januari 2026 disebut makin relevan setelah putusan MK melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil. Kedua regulasi ini dipandang saling melengkapi dalam memperkuat arah profesionalisme dan fokus tugas pokok Polri.

    Dengan berlakunya dua instrumen hukum tersebut, Polri diharapkan semakin kredibel dan independen. Institusi itu juga dituntut selaras dengan prinsip negara demokrasi dalam menjalankan penegakan hukum. (*/red)

    Latest articles

    DAP Bintuni Ingatkan Warga Jaga Keamanan Jelang Tutup Tahun

    0
    TELUK BINTUNI, LinkPapua.id - Ketua Dewan Adat Papua (DAP) Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat, Yan Viktor Kamisopa, mengimbau seluruh masyarakat untuk bersatu menjaga keamanan...

    More like this

    DAP Bintuni Ingatkan Warga Jaga Keamanan Jelang Tutup Tahun

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.id - Ketua Dewan Adat Papua (DAP) Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat,...

    Ketua Lapepa Teluk Bintuni: Warga Jangan Terpecah Isu

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.id - Ketua Lembaga Adat Perempuan Papua (Lapepa) Kabupaten Teluk Bintuni, Papua...

    Kepala Suku Aifat Sergius Kosama Imbau Warga Jaga Kamtibmas Bintuni

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.id - Kepala Suku Aifat di Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat, Sergius...