MANOKWARI, LinkPapua.id – Rektor UNCRI Manokwari Roberth Kurniawan Ruslak Hammar menyebut KUHAP baru harus menjadi momentum untuk memperkuat profesionalisme Polri. Dia menilai Polri memegang peran kunci dalam penyelidikan dan penyidikan sebagai tahap awal proses pidana.
“Penyelidikan dan penyidikan adalah fase krusial dalam sistem peradilan pidana. Dengan KUHAP baru, Polri dituntut lebih transparan, menjunjung tinggi hak asasi, dan taat asas hukum acara yang adil dan proporsional,” ujar Roberth dalam keterangannya, Sabtu (22/11/2025).
Dia mengatakan revisi KUHAP yang disahkan DPR pada 18 November 2025 membawa perubahan besar. Menurutnya, regulasi baru itu menekankan akuntabilitas dan integritas Polri sebagai institusi penegak hukum.
KUHAP baru mengatur batasan waktu penahanan yang lebih ketat dan penguatan hak pendampingan hukum sejak awal penyidikan. Regulasi itu juga memperjelas dasar hukum penangkapan serta memperkuat pengawasan terhadap praktik penyiksaan dan pelanggaran prosedural.
Pembaharuan tersebut dinilai memperkuat perlindungan warga negara dan menaikkan standar profesional Polri. Prof Roberth menyebut Polri kini menjadi garda terdepan dalam penegakan hukum yang lebih humanis.
“Polri tidak boleh hanya menjadi pelaksana administrasi hukum, tetapi harus menjadi pengawal keadilan substansial. Masyarakat harus melihat proses penyidikan sebagai proses hukum yang beradab, tidak menakutkan, dan berpihak pada kebenaran,” katanya.
UNCRI Manokwari menyatakan kesiapan untuk mendukung peningkatan kapasitas Polri melalui pelatihan hukum acara pidana dan riset kolaboratif. Kampus itu juga menyiapkan modul pelatihan berbasis HAM dan etika profesi.
“Kami siap mendukung reformasi kultural dan teknis di tubuh Polri dengan pendekatan akademik yang humanis dan konstitusional,” ucapnya.
Penerapan KUHAP baru yang berlaku 2 Januari 2026 disebut makin relevan setelah putusan MK melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil. Kedua regulasi ini dipandang saling melengkapi dalam memperkuat arah profesionalisme dan fokus tugas pokok Polri.
Dengan berlakunya dua instrumen hukum tersebut, Polri diharapkan semakin kredibel dan independen. Institusi itu juga dituntut selaras dengan prinsip negara demokrasi dalam menjalankan penegakan hukum. (*/red)








