26.8 C
Manokwari
Rabu, Agustus 6, 2025
26.8 C
Manokwari
More

    Sherly, IRT Korban KDRT Positif Trauma, Patrix: Stop Kriminalisasi, Dahulukan Perlindungan

    Published on

    MANOKWARI, linkpapua.com– Observasi yang dilakukan Psikolog Klinis selama 2 hari di Manokwari, Papua Barat terhadap Hj Sherly– seorang ibu rumah tangga korban tindak kekerasan dalam rumah tangga yang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Manokwari dalam kasus KDRT dan penganiayaan anak– menunjukkan bahwa korban mengalami trauma pasca kekerasan atau post traumatic stress disorder (PTSD).

    Selain itu ia kini berada dalam pemantauan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Salah satu Pengacara Hj Sherly, Patrix Barumbun Tangdirerung, SH menyatakan, kondisi tersebut menunjukkan bahwa kliennya butuh pemulihan dan perlindungan, bukan tekanan dan kriminalisasi.

    “Psikolog klinis yang melakukan observasi dan assesmen yang kami ajukan secara mandiri berkesimpulan korban atau klien kami benar-benar mengalami gangguan stress pasca trauma (PTSD), dimana adanya riwayat trauma katastrofik yaitu trauma yang sangat hebat atau akibat kejadian yang luar biasa di luar kebiasaan seperti korban kekerasan,” ungkap Patrix, mengutip kesimpulan pemeriksaan tersebut.

    Baca juga:  Timsel Umumkan 60 Calon Komisioner KPU Papua Barat yang Lolos Administrasi

    Selain itu pada kliennya terdapat gejala-gejala berdasarkan Kriteria diagnosis PTSD menurut American Psychological Association’s (APA) Diagnostic and Statistical Manual Fifth Edition (DSM-5), serta adanya gangguan patologis yang mengarah pada schizoid, dan depresi, yang mempengaruhi perubahan perilaku, kognisi, sosial, emosional, dan tanda tanda fisik yang sudah terlihat jelas.

    “Oleh psikolog, Hj Sherly direkomendasikan untuk diberikan pendampingan psikologis, psikososial, dan psikoedukasi sebagai upaya pemulihan,” jelas Patrix yang juga adalah Wakil Ketua KNPI Papua Barat bidang Hukum, Advokasi dan HAM.

    Menurut Patrix, proses hukum terhadap kliennya yang justru menjadi tersangka karena membela diri dengan cara melempari pelaku dengan helm dan gembok– yang menurut laporan mengenai anak pelaku– justru memperburuk kondisinya. Itu sebabnya proses hukum terhadap kliennya perlu mempertimbangkan kondisi traumatik tersebut.

    Baca juga:  Soal IRT Korban KDRT yang Kini jadi Tersangka, Patrix: Harusnya Dia Dilindungi

    “Berdasarkan hasil rekonstruksi, pelemparan itu sama sekali tidak ditujukan oleh Sherly kepada anak yang disebut sebagai korban, sehingga tidak ada mens rea dalam tindakannya. Juga dilakukan dalam tekanan psikologis/trauma yang hebat. Sebab trauma itu bisa muncul seketika sesaat setelah ia dipukuli hingga tidak berdaya, berdarah dan memar,” jelas PatrixPatrix, Minggu (26/2).

    Setelah ditahan selama beberapa hari di Polres Manokwari, Hj Sherly ditangguhkan penahanannya. Setelah penangguhan itu, Hj Sherly dikenai wajib lapor. Namun proses hukum terhadapnya terus berjalan sehingga terus menambah penderitaannya sebagai korban. Beberapa waktu lalu, Hj Sherly didampingi kuasanya juga telah menandatangani BAP Rekonstruksi di Polres Manokwari yang secara substansi juga berisi 2 versi yakni versi pelapor dan versi Hj Sherly.

    Baca juga:  Kasus Korupsi KPU Fakfak, Kuasa Hukum YCM: Klien Kami Merasa Dikorbankan

    Adapun kasus penganiayaan yang dilakukan oleh suami Hj Sherly, Miral Hutabarat, telah ditangani oleh Polda Papua Barat. Patrix mendesak pihak terkait agar proses hukum atas kasus tersebut dilakukan secepatnya sehingga korban dan keluarganya mendapat keadilan dan kepastian hukum.

    Di sisi lain, jelas Patrix, bersama tim advokasi dari LBH Sisar Matiti– yang juga mendampingi Hj Sherly, telah menyampaikan permohonan perlindungan ke LPSK, sehingga saat ini Hj Sherly boleh disebut sudah berada dalam pantauan LPSK.

    “Dalam koordinasi terakhir hari ini, LPSK telah menaikkan masalah ini ke level pimpinan untuk disidangkan agar LPSK memberi status khusus terhadap klien kami. Kami berharap secepatnya LPSK memberikan perlindungan, karena kami yakin ini proses kriminalisasi yang seharusnya dihentikan,” jelasnya. (*)

    Latest articles

    Mutasi Besar Polri: Komjen Dedi Prasetyo Jadi Wakapolri, 7 Kapolda Diganti

    0
    JAKARTA, LinkPapua.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan mutasi besar-besaran di tubuh Polri. Sebanyak 61 perwira tinggi (pati) dan perwira menengah (pamen) dimutasi,...

    More like this

    Mutasi Besar Polri: Komjen Dedi Prasetyo Jadi Wakapolri, 7 Kapolda Diganti

    JAKARTA, LinkPapua.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan mutasi besar-besaran di tubuh Polri....

    Dinas PUPR Bintuni Ngaku Tak Tahu Soal Proyek Pengecoran Jalan di Tengah Hutan

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.id - Dinas PUPR Teluk Bintuni, Papua Barat, mengaku tak tahu-menahu soal...

    Proyek Jalan di Tengah Hutan Bintuni Dikerjakan Diam-Diam, Tak Ada Papan Nama

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.id - Sebuah proyek pengecoran jalan mencurigakan ditemukan di kawasan hutan Distrik...