28.4 C
Manokwari
Kamis, Oktober 16, 2025
28.4 C
Manokwari
More

    Soal Pengadaan Tiang Pancang Pelabuhan Yarmatum, Inspektorat PB Persilakan APH Turun Tangan

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapua.com – Waktu 60 hari bagi pihak ketiga untuk pengadaan tiang pancang pembangunan Pelabuhan Yarmatum di Kabupaten Teluk Wondama, Papua Barat, sudah berakhir pada 11 Juli lalu. Akan tetapi, hingga kini kabarnya tiang pancang itu belum juga sampai di lokasi pekerjaan.

    Atas dasar tersebut, Inspektorat Papua Barat (PB) mempersilakan aparat penegak hukum (APH) untuk turun tangan. “Pihak ketiga sudah diberikan waktu 60 hari setelah LHP (laporan hasil pemeriksaan) diserahkan sesuai peraturan BPK RI (Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia). Kalau sudah selesai 60, silakan APH masuk. Kan, kami sudah berikan peringatan kepada pihak ketiga,” kata Kepala Inspektorat Papua Barat, Sugiyono, Senin (25/7/2022).

    Baca juga:  Malam ini Puncak Arus Mudik, Polda Papua Barat Imbau Warga Utamakan Keselamatan

    Pemerintah, kata dia, juga memberikan kesempatan sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan diberikan waktu selama 10 hari untuk mengembalikan ke kas daerah. Ketika 10 hari tidak mengembalikan ke kas daerah, maka akan ditangani APH.

    Baca juga:  Polresta Manokwari Serius Berantas Peredaran Miras dan Narkoba 

    “Kami sudah berikan peringatan sebelum 60 hari dikerjakan. Pekerjaan sampai di mana finiskan sampai di situ, baru sisanya disetor ke kas daerah. Sekarang kita lebih tegas,” paparnya.

    Dari hasil laporan, kata dia, tiang pancang tersebut sudah berada di Pelabuhan Manokwari sebanyak 45 batang. “Fisiknya katanya sudah di Pelabuhan Manokwari, ada 45 batang, tapi kita melihat di lokusnya kalau gak ada berarti nol persen,” jelasnya.

    Baca juga:  Hari ini, Tersangka Skandal Korupsi PLTMG Kaimana Dilimpahkan ke Pengadilan

    Inspektorat, lanjutnya, sudah berusaha memanggil pihak ketiga, tetapi tidak diindahkan.

    Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat pada rilis 22 Juli lalu juga menyampaikan bahwa dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pada pengadaan tiang pancang Pelabuhan Yarmatum sudah dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan. (LP9/Red)

    Latest articles

    IMI Papua Barat Gelar Motoprix Seri III, Siapkan Wakil ke Kejurnas

    0
    MANOKWARI, LinkPapua.id - Ikatan Motor Indonesia (IMI) Papua Barat menggelar Kejuaraan Motoprix Seri III Region E di Manokwari. Ajang ini menjadi saringan bagi pembalap...

    More like this

    Penyelidikan Dugaan Korupsi Dana Hibah Yayasan Pendidikan Sains Imanuel Naik Ke Tahap Penyidikan

    MANOKWARI, Linkpapua.id- Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Papua Barat melalui Dirreskrimsus Polda Papua Barat...

    2 Pejabat PT Pos Jadi Tersangka Korupsi Beras ASN Teluk Bintuni

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.id - Dua pejabat PT Pos Indonesia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan...

    Gerindra Papua Barat Minta Pelaku Pemukulan Kurir di Manokwari Ditangkap

    MANOKWARI, Linkpapua.id-Wakil ketua DPD Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)Papua Barat David Alexander Baru meminta...