27.7 C
Manokwari
Rabu, Maret 25, 2026
27.7 C
Manokwari
More

    Soal Tambang Emas Ilegal di Manokwari, Pemprov-Pemkab Harus Duduk Bersama

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapua.com – Pemkab Manokwari dan Pemprov Papua Barat harus duduk bersama untuk menyelesaikan polemik tambang emas ilegal di Kampung Wasirawi, Distrik Masni, Manokwari. Pemerintah harus memperhatikan aspek perizinan agar tak menimbulkan problem lebih besar.

    “Institusi keamanan seperti Polda Papua dan Polres Manokwari dapat dilibatkan dalam konteks pengawasan dan penegakan hukum. Sementara instansi pertahanan negara seperti Kodam XVIII Kasuari dengan jajaran kodim dan koramilnya sebaiknya ‘menahan diri’ dan tidak terlalu jauh terlibat dalam kegiatan eksplorasi sumber daya alam emas tersebut,” terang Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian, dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH), Yan Christian Warinussy, dalam keterangan tertulis, Senin (17/1/2022).

    Baca juga:  Peringati HPSN, DLHP Papua Barat Akan Gelar Lomba TikTok hingga Konten Kreatif

    Menurut Warinussy, jika ada personel anggota TNI yang sedang berada di lokasi pengelolaan potensi tambang di Kali Wasirawi agar segera ditarik kembali ke kesatuannya masing-masing. Demikian halnya juga jika ada anggota kepolisian dari satuan manapun termasuk Brimob di lokasi penambangan juga harus mundur. Dan kembali ke komandonya.

    Baca juga:  Pj Gubernur Papua Barat Serahkan Langsung Hewan Kurban ke Pengurus Masjid

    “Agar tidak ada lagi aparat yang terlibat dalam eksplorasi itu. Dengan begitu pemerintah akan mudah melakukan penertiban perizinan,” katanya.

    Warimussy juga meminta kepada para pengusaha tambang agar melaporkan diri kepada instansi terkait yaitu Dinas Pertambangan Provinsi Papua Barat untuk dicek aspek perizinannya. Sebab, para pengusaha banyak yang telah beraktivitas, tetapi tak mengantongi dokumen.

    “Masyarakat setempat juga perlu diberi bimbingan teknis dari sisi manajemen usaha dan teknis pengelolaan potensi tambang emas itu sendiri oleh pemerintah daerah Kabupaten Manokwari dan Provinsi Papua Barat. Undang Undang Republik indonesia Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara telah memberi kewenangan bagi negara melalui pemerintah daerah untuk mengatur soal pembinaan, pengawasan dan perlindungan masyarakat,” paparnya.

    Baca juga:  LP3BH Soal Marinus Bonepay Ditetapkan Tersangka: Silakan Ajukan Pra-peradilan

    Sehingga, kata Warinussy, menjadi ruang hukum bagi pemerintah daerah Kabupaten Manokwari dan Provinsi Papua Barat melalui instansi teknis untuk melakukan langkah hukum tersebut. (LP2/Red)

    Latest articles

    Yudisium Perdana, 50 Lulusan Fakultas Hukum Uncri Resmi Sandang Gelar Sarjana...

    0
    MANOKWARI, LinkPapua.id – Universitas Caritas Indonesia (UNCRI) mewisuda 50 lulusan Program Studi Ilmu Hukum angkatan pertama dalam prosesi yudisium dan pelepasan Tahun Akademik 2025/2026,...

    More like this

    Yudisium Perdana, 50 Lulusan Fakultas Hukum Uncri Resmi Sandang Gelar Sarjana Hukum

    MANOKWARI, LinkPapua.id – Universitas Caritas Indonesia (UNCRI) mewisuda 50 lulusan Program Studi Ilmu Hukum...

    Mugiyono Ajak Warga Maknai Idulfitri dengan Saling Memaafkan dan Kesederhanaan

    ‎MANOKWARI, Linkpapua.id- Dalam momentum Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, Wakil Bupati Manokwari, Mugiyono, mengajak...

    Wabup Teluk Bintuni Salat Id di Tomu, Open House Bareng Warga

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.id - Wakil Bupati (Wabup) Teluk Bintuni Joko Lingara merayakan Lebaran Idulfitri...