RAJA AMPAT, LinkPapua.id – Sejumlah wisatawan mempertanyakan tindakan sekelompok warga Kampung Kawe, Raja Ampat, Papua Barat Daya, yang menahan speedboat yang mereka tumpangi dan meminta denda adat sebesar Rp250 juta. Penahanan itu disebut terjadi saat rombongan wisatawan berteduh karena cuaca buruk di laut.
“Kami hanya singgah untuk makan dan menunggu cuaca reda, tidak ada niat lain sama sekali,” ucap salah satu wisatawan dalam keterangannya, Rabu (5/11/2025).
Peristiwa itu terjadi ketika rombongan wisatawan dalam perjalanan pulang dari Ayau menuju Waisai. Motoris speedboat yang juga anak adat setempat mengusulkan agar mereka singgah sementara di Dusun Kelapa, tempat keluarganya, untuk beristirahat.
Namun tak lama setelah sandar, sebuah perahu berisi tiga orang datang dan menanyakan alasan keberadaan mereka. Setelah mendapat penjelasan, warga tersebut meminta mereka menunggu sebelum akhirnya datang sekelompok warga Kampung Kawe menggunakan speedboat.
Dalam keterangan pemandu wisata, kelompok warga itu kemudian menahan perahu dan penumpangnya untuk dibawa ke kampung dan diproses secara adat. Mereka juga menyampaikan bahwa wisatawan akan dikenai denda adat sebesar Rp250 juta.
“Kami sudah jelaskan baik-baik, tapi mereka tetap ngotot tahan speedboat dan minta denda adat tanpa koordinasi yang jelas,” ujar pemandu wisata tersebut.
Sebelum dibawa ke kampung, sempat terjadi ketegangan di lokasi. Salah seorang warga dilaporkan mengancam menggunakan belo atau kayu tajam, tetapi motoris speedboat berupaya menenangkan situasi agar tidak terjadi kekerasan.
Wisatawan menilai penahanan dan penetapan denda dilakukan tanpa musyawarah resmi dengan tokoh adat maupun pemerintah kampung. Mereka menyebut hanya segelintir orang yang mengaku mewakili adat Kawe yang bertindak menahan perahu.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari aparat kampung Kawe maupun otoritas adat setempat. Wisatawan berharap pemerintah daerah dan pihak keamanan turun tangan agar kejadian serupa tidak terulang. (LP10/red)








