25.3 C
Manokwari
Kamis, Agustus 7, 2025
25.3 C
Manokwari
More

    Tiga Tersangka Illegal Logging di Teluk Bintuni Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

    Published on

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.com – Penyidik Satreskrim Polres Teluk Bintuni telah menyelesaikan berkas perkara kasus pengolahan kayu atau illegal logging di Kampung Dagu, Distrik Meyado, Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat. Kasus ini melibatkan tiga tersangka, yakni IZ, GK, dan JS.

    Kasatreskrim Polres Teluk Bintuni, Iptu Tomi Samuel Marbun, mengatakan berkas kasus ini telah dinyatakan lengkap oleh Kejari Teluk Bintuni, Kamis (12/10/2023). “Berkas dinyatakan lengkap P21 per hari ini,” ungkap Iptu Tomi.

    Dengan lengkapnya berkas perkara ini, langkah berikutnya adalah penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada pihak kejaksaan. Namun, Iptu Tomi menyampaikan proses ini masih memerlukan koordinasi lebih lanjut. “Untuk waktu dan pelaksanaan penyerahan masih dalam tahapan koordinasi dengan kejaksaan,” ujarnya.

    Baca juga:  Dua Kelompok Warga yang Bentrok Sepakat Dukung Proses Hukum

    Kasus ini pertama kali diungkap pada 17 Agustus 2023, ketika penyidik menemukan 3.116 batang kayu olahan atau setara dengan 215 kubik kayu di belakang rumah IZ. IZ mengaku ditugaskan GK untuk mengurus pengolahan kayu ilegal di Kampung Irawara, Distrik Moskona Selatan, yang kemudian akan disimpan di belakang rumahnya.

    Baca juga:  Pemkab Bintuni salurkan beras bantuan sosial program PKH

    Dana untuk kegiatan ilegal ini diperoleh IZ dari JS, seorang PNS di lingkup Pemkab Teluk Bintuni, sejumlah Rp100.500.000, yang dibuktikan dengan 16 lembar kuitansi pembayaran. Kegiatan ilegal ini berlangsung tanpa izin sejak Januari 2022 hingga Agustus 2023 dengan tujuan menjual kayu tersebut di luar wilayah Papua Barat.

    Kapolres Teluk Bintuni, AKBP Choiruddin Wachid, menyampaikan melalui rilis pers pada 11 September 2023 mengungkapkan bahwa ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 5 September 2023.

    Baca juga:  Wapres Ma’ruf dan Istri Olahraga Bersama di Kompleks Kodam XVIII/Kasuari

    Setelah melaksanakan gelar perkara, kepolisian meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan dan kemudian melakukan penangkapan pada 6 September 2023.

    Para tersangka dihadapkan pada ancaman pidana paling lama 5 tahun dan denda maksimal sebesar Rp2,5 miliar sesuai dengan pasal 83 ayat 1 huruf b Jo pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo pasal 55 ayat 1 KUHP. (LP5/Red)

    Latest articles

    Kampung Pam-Yensawai Timur Jaga Kebersamaan lewat Laga Persahabatan Sepak Bola

    0
    RAJA AMPAT, LinkPapua.id - Kampung Pam dan Yensawai Timur di Raja Ampat, Papua Barat Daya, mempererat kebersamaan lewat laga persahabatan sepak bola. Pertandingan ini...

    More like this

    Kampung Pam-Yensawai Timur Jaga Kebersamaan lewat Laga Persahabatan Sepak Bola

    RAJA AMPAT, LinkPapua.id - Kampung Pam dan Yensawai Timur di Raja Ampat, Papua Barat...

    Pemkamp Reni Raja Ampat Salurkan Bantuan Motor Tempel hingga Dana Pendidikan

    RAJA AMPAT, LinkPapua.id - Pemerintah Kampung (Pemkamp) Reni, Distrik Kepulauan Ayau, Kabupaten Raja Ampat,...

    Exit Poll PSU Pilgub Papua: Mari-Yo Unggul 57 Persen

    JAYAPURA, LinkPapua.id - Pasangan calon gubernur Papua nomor urut 2, Mathius D Fakhiri-Aryoko Rumaropen...