25.3 C
Manokwari
Sabtu, Februari 7, 2026
25.3 C
Manokwari
More

    Tiga Tersangka Illegal Logging di Teluk Bintuni Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

    Published on

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.com – Penyidik Satreskrim Polres Teluk Bintuni telah menyelesaikan berkas perkara kasus pengolahan kayu atau illegal logging di Kampung Dagu, Distrik Meyado, Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat. Kasus ini melibatkan tiga tersangka, yakni IZ, GK, dan JS.

    Kasatreskrim Polres Teluk Bintuni, Iptu Tomi Samuel Marbun, mengatakan berkas kasus ini telah dinyatakan lengkap oleh Kejari Teluk Bintuni, Kamis (12/10/2023). “Berkas dinyatakan lengkap P21 per hari ini,” ungkap Iptu Tomi.

    Dengan lengkapnya berkas perkara ini, langkah berikutnya adalah penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada pihak kejaksaan. Namun, Iptu Tomi menyampaikan proses ini masih memerlukan koordinasi lebih lanjut. “Untuk waktu dan pelaksanaan penyerahan masih dalam tahapan koordinasi dengan kejaksaan,” ujarnya.

    Baca juga:  DPR PB Minta Pemprov Serahkan Skema Perampingan OPD Sebelum APBD 2024 Ditetapkan

    Kasus ini pertama kali diungkap pada 17 Agustus 2023, ketika penyidik menemukan 3.116 batang kayu olahan atau setara dengan 215 kubik kayu di belakang rumah IZ. IZ mengaku ditugaskan GK untuk mengurus pengolahan kayu ilegal di Kampung Irawara, Distrik Moskona Selatan, yang kemudian akan disimpan di belakang rumahnya.

    Baca juga:  Operasi Lilin 2021, Ini Aturan Perayaan Nataru di Bintuni

    Dana untuk kegiatan ilegal ini diperoleh IZ dari JS, seorang PNS di lingkup Pemkab Teluk Bintuni, sejumlah Rp100.500.000, yang dibuktikan dengan 16 lembar kuitansi pembayaran. Kegiatan ilegal ini berlangsung tanpa izin sejak Januari 2022 hingga Agustus 2023 dengan tujuan menjual kayu tersebut di luar wilayah Papua Barat.

    Kapolres Teluk Bintuni, AKBP Choiruddin Wachid, menyampaikan melalui rilis pers pada 11 September 2023 mengungkapkan bahwa ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 5 September 2023.

    Baca juga:  Lepas Kompol Isaac Koko Hasio, Ini Pesan Kapolres Teluk Bintuni

    Setelah melaksanakan gelar perkara, kepolisian meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan dan kemudian melakukan penangkapan pada 6 September 2023.

    Para tersangka dihadapkan pada ancaman pidana paling lama 5 tahun dan denda maksimal sebesar Rp2,5 miliar sesuai dengan pasal 83 ayat 1 huruf b Jo pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo pasal 55 ayat 1 KUHP. (LP5/Red)

    Latest articles

    HUT Gerindra Ke-18, Lakotani Tegaskan Dampak Nyata di Papua Barat

    0
    MANOKWARI, LinkPapua.id - Ketua DPD Gerindra Papua Barat Mohamad Lakotani menegaskan kehadiran partai harus memberikan dampak nyata bagi masyarakat di momen hari ulang tahun...

    More like this

    Lampung Ditetapkan Sebagai Tuan Rumah Porwanas 2027

    SERANG, Linkpapua.id-Provinsi Lampung resmi dinyatakan menjadi tuan rumah Pekan Olahraga Wartawan Nasional (Porwanas) 2027...

    Brigjen Pol Alfred Papare Jabat Kapolda Papua Barat, Janji Tingkatkan Layanan

    MANOKWARI, Linkpapua.id- Brigjen Pol Alfred Papare S.I.K resmi menjabat sebagai Kapolda Papua Barat mengantikan...

    Polda Papua Barat Gelar Rangkaian Penyambutan Kapolda Hingga Penyerahan Pataka

    ‎MANOKWARI, Linkpapua.id-Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat menggelar parade penyambutan Kapolda Papua Barat yang baru,...