26.2 C
Manokwari
Jumat, Oktober 17, 2025
26.2 C
Manokwari
More

    DPR Diminta Terlibat Terkait Perlindungan Hak Warga Sipil di Maybrat

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapua.com – Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian, dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy, meminta keterlibatan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua Barat dalam melindungi hak-hak warga sipil di Kabupaten Maybrat, Papua Barat.

    “DPR Papua Barat harusnya ikut berperan dalam memastikan terlindunginya hak-hak warga sipil di Maybrat. Keikutsertaan yang saya maksudkan adalah memainkan peran politiknya, dengan memastikan proses pemulihan situasi sosial di Maybrat berjalan baik,” kata Warinussy kepada Linkpapua.com, Senin (20/9/2021).

    Baca juga:  DPR Papua Barat Beberkan 21 Rekomendasi LKPJ 2024, Soroti Aset hingga Hibah

    Warinussy melanjutkan, pimpinan DPR Papua Barat baiknya membentuk Panitia Khusus (Pansus) Maybrat guna memastikan terpenuhinya perlindungan hak warga sipil, terutama dalam konteks perlindungan sosial dan politik bagi warga Distrik Aifat Selatan, dan Aifat Timur, Aifat Timur Tengah, yang sementara dalam pengungsian.

    Selain itu, menurut Warinussy, kehadiran Pansus juga untuk koordinasi intensif antara Pemerintah Kabupaten Maybrat dan Provinsi Papua Barat untuk menghadirkan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI, guna penyelidikan awal atas peristiwa penyerangan Pos Koramil persiapan Kisor yang menewaskan empat serdadu TNI Angkatan Darat.

    Baca juga:  Hadir ke Sidey, HERO Terima Sejumlah Aspirasi

    “Kehadiran Komnas HAM RI untuk penyelidikan awal tentunya berdasarkan kewenangan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 50 Tahun 1993 tentang Komnas HAM RI,” kata Warinussy.

    Baca juga:  Orgenes Wonggor: Tiga Calon Pj Gubernur Papua Barat Kita Prioritaskan Orang Asli Papua

    Advokat dan pembela HAM yang pernah meraih penghargaan internasional “John Humphrey Freedom Award” tahun 2005 di Canada itu, menduga telah terjadi peristiwa pelanggaran HAM dalam kasus Kisor, sebagai dimaksud dalam amanat Pasal 1 Undang-Undang HAM. Untuk itu, kehadiran Komnas HAM sangat dibutuhkan.

    “Berdasarkan kewenangan dan amanat undang-undang, Komnas HAM perlu hadir untuk menyelidiki peristiwa penyerahan tersebut,” kata Warinussy. (LP7/Red)

    Latest articles

    Rakor PAKEM, Bupati Mansel Ajak Warga Jaga Toleransi Beragama

    0
    MANSEL, LinkPapua.id – Bupati Manokwari Selatan (Mansel) Bernard Mandacan mengajak masyarakat untuk menjaga toleransi dan menaati norma hukum dalam beragama. Pesan itu ia sampaikan...

    More like this

    Rakor PAKEM, Bupati Mansel Ajak Warga Jaga Toleransi Beragama

    MANSEL, LinkPapua.id – Bupati Manokwari Selatan (Mansel) Bernard Mandacan mengajak masyarakat untuk menjaga toleransi...

    IMI Papua Barat Gelar Motoprix Seri III, Siapkan Wakil ke Kejurnas

    MANOKWARI, LinkPapua.id - Ikatan Motor Indonesia (IMI) Papua Barat menggelar Kejuaraan Motoprix Seri III...

    CSR di Papua Barat Bakal Satu Arah dengan RPJMD, Tak Jalan Sendiri Lagi

    MANOKWARI, LinkPapua.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat akan menyatukan arah program Corporate Social...