25.4 C
Manokwari
Rabu, Februari 11, 2026
25.4 C
Manokwari
More

    Kejati PB Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Kongres Pemuda Katolik

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapua.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat (PB) segera menetapkan tersangka dugaan korupsi pemberian dana hibah kegiatan Kongres Pemuda Katolik.

    “Kami sudah siap, tinggal menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari BPK RI,” kata Kasipenkum Kejati Papua Barat, Belly Wuisan, melalui Kasi Sidik Pidana Khusus, Djino Talakua, Kamis (25/8/2022).

    Menurutnya, tim jaksa sudah berkoordinasi dengan BPK RI dan BPK Perwakilan Papua Barat. “Selain hibah untuk kongres juga soal dugaan korupsi pekerjaan Dermaga Yarmatun di Wondama dari dari Dinas Perhubungan Papua Barat,” bebernya.

    Baca juga:  Bawaslu Bintuni Tegaskan akan Tertibkan APK Dipasang di Titik Terlarang

    Dia menegaskan penanganan dugaan korupsi dana hibah sekitar Rp3 miliar itu akan terus dikembangkan oleh kejaksaan. “Iya, kita terus kembangkan. Hanya saja, menunggu hasil audit agar mengantisipasi kemungkinan-kemungkinan seperti praperadilan,” ucapnya.

    Pemprov Papua Barat memberikan hibah kepada panitia Kongres Pemuda Katolik. Namun, kongres yang diagendakan digelar di Papua Barat akhirnya dipindahkan ke Semarang, Jawa Tengah.

    Baca juga:  Tolak Beli Pertamax, Pelanggan Aniaya Tiga Karyawan SPBU di Bintuni

    Sejauh ini penyidik Kejati Papua Barat sudah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak, baik ketua anggota panitia lokal maupun mantan Ketua Pemuda Katolik Papua Barat.

    Sebelumnya, Kepala Kejati Papua Barat, Juniman Hutagaol, mengaku banyak perkara yang ditangani jajarannya terhambat karena belum ada perhitungan kerugian negara.

    Baca juga:  Waterpauw: Kita Kaya SDA, Harusnya Prevalensi Stunting Bisa Ditekan

    “Kalau dugaan kerugian kan sudah jelas ada dan karena ada dugaan itulah makanya kita tangani kasus. Tapi, riil berapa kerugian itu kan yang berhak hitung adalah ahli, makanya kita menunggu hasil PKN dari BPK,” terangnya.

    Kata dia, pihaknya tidak boleh menetapkan seseorang sebagai tersangka tanpa adanya PKN. Itu sebabnya, jika dinilai lambat, sebenarnya karena belum ada PKN. (LP2/Red)

    Latest articles

    Bupati Bintuni Serahkan DPA 2026 Rp2,57 Triliun, OPD Diminta Gerak Cepat

    0
    TELUK BINTUNI, LinkPapua.id - Bupati Teluk Bintuni Yohanis Manibuy menyerahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) 2026 senilai Rp2,57 triliun. Dia meminta seluruh organisasi perangkat daerah...

    More like this

    Kabar Baik! Angka Pengangguran di Papua Barat Menyusut, Kini Sisa 4,34%

    MANOKWARI, LinkPapua.id - Kabar menggembirakan datang dari sektor ketenagakerjaan di Provinsi Papua Barat pada...

    Angka Kemiskinan Papua Barat Turun Jadi 19,58%, Berkurang 4,5 Ribu Orang

    MANOKWARI, LinkPapua.id - Badan Pusat Statistik (BPS) merilis data terbaru mengenai kondisi ekonomi di...

    Bantu UMKM Maybrat, OJK Dorong Warga Gunakan Akses Pembiayaan Formal

    MAYBRAT, LinkPapua.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Papua Barat dan Papua Barat Daya mendorong...