26.3 C
Manokwari
Senin, Agustus 11, 2025
26.3 C
Manokwari
More

    Pencairan Gaji Ke-13 ASN Dimulai 5 Juni 2023

    Published on

    JAKARTA, LinkPapua.com – Kemenkeu (Kementerian Keuangan) mengonfirmasi proses pencairan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) akan dimulai pada 5 Juni 2023.

    Direktur Pelaksana Anggaran Direktorat Perbendaharaan Kemenkeu, Tri Budhianto, mengatakan instansi pemerintah dapat mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) pada 5 Juni 2023 mengingat adanya hari libur pada 1-4 Juni.

    “SPM sudah bisa diajukan mulai tanggal 5 Juni,” ujarnya, Senin (29/5/2023).

    Tri menjelaskan, ketentuan mengenai pencairan gaji ke-13 telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.

    Baca juga:  Plt. Sekda Papua Barat: Sensus Pertanian Kunci Strategis untuk Pengambilan Keputusan Kebijakan

    “Ketentuan pencairan gaji ke-13 mengacu pada PP 15 Tahun 2023,” katanya.

    Gaji ke-13 merupakan gaji tambahan yang diberikan kepada ASN, termasuk pegawai negeri sipil (PNS), anggota TNI, polisi, dan pensiunan.

    Menurut PP Nomor 15 tahun 2023, besaran gaji ke-13 yang akan diterima ASN disesuaikan dengan anggaran yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

    Baca juga:  Efisiensi Berlanjut di APBN 2026, Sri Mulyani: Jawaban Saya Tegas, Iya

    Gaji ke-13 yang anggarannya berasal dari APBN terdiri atas beberapa komponen, seperti gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta 50 persen tunjangan kinerja (tukin).

    Sementara itu, gaji ke-13 yang anggarannya berasal dari APBD terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Selain itu, instansi pemerintah daerah juga dapat memberikan tambahan penghasilan sebesar maksimal 50 persen dari pendapatan yang diterima dalam satu bulan, dengan mempertimbangkan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Baca juga:  Polresta Manokwari Lepas Tukik di pesisir Pantai Meinyunfoka Sambut Hari Bhayangkara ke 79

    Berdasarkan peraturan tersebut, guru dan dosen yang gaji pokoknya berasal dari APBN dan tidak menerima tunjangan kinerja, dapat diberikan 50 persen tunjangan profesi guru atau 50 persen tunjangan profesi dosen yang diterima dalam satu bulan. (*/Red)

    Sumber: Kompas.com

    Latest articles

    Lomba Cerdas Cermat dan Baca Teks Proklamasi Meriahkan HUT RI di...

    0
    TELUK BINTUNI, LinkPapua.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Teluk Bintuni, Papua Barat, memeriahkan HUT ke-80 RI dengan lomba cerdas cermat dan baca teks proklamasi tingkat...

    More like this

    Lomba Cerdas Cermat dan Baca Teks Proklamasi Meriahkan HUT RI di Teluk Bintuni

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Teluk Bintuni, Papua Barat, memeriahkan HUT ke-80...

    Pemkab Manokwari Awasi Pengelolaan Dapur Sehat MBG Dengan Menunjuk Satu PIC

    MANOKWARI, Linkpapua.id-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manokwari, Papua Barat, akan menunjuk satu penanggung jawab atau person...

    Sekda Papua Barat: Lelang Jabatan Eselon II Tak Perlu Izin Atasan

    MANOKWARI, LinkPapua.id – Sekda Papua Barat, Ali Baham Temongmere, menegaskan lelang jabatan eselon II...