MANOKWARI, LinkPapua.id – Asisten tumah tangga (ART) bernama Ingrid (60) tewas setelah dibunuh oleh majikannya di Manokwari, Papua Barat, karena dianggap tidak mampu lagi bekerja. Tiga orang majikan korban, yakni pasutri dan anaknya, kini ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup hingga hukuman mati.
Kapolresta Manokwari Kombes Pol Ongky Isgunawan menjelaskan para pelaku mengaku kesal karena kinerja korban menurun. Kekecewaan ini menjadi motif utama di balik serangkaian kekerasan yang berujung pada kematian ART Ingrid.
“Para pelaku mengaku kesal karena korban dianggap tidak lagi mampu bekerja sehingga tersangka melakukan kekerasan secara berulang yang menyebabkan kematian,” ujar Ongky dalam konferensi pers di Mapolresta Manokwari, Rabu (9/12/2025).
Tiga tersangka yang kini dijerat pasal berlapis adalah Budi Christian Gosyanto (54) pemilik Wisma, Luciana Lawrence (59) istri, dan Febryan Alfonsius Gosyanto (29) anak. Mereka melakukan pembunuhan terhadap Ingrid di dalam wisma miliknya.
Kapolresta juga memaparkan kronologi penganiayaan yang didapat dari keterangan saksi kunci, Wati, yang merupakan rekan kerja korban. Berdasarkan keterangan Wati, penganiayaan fatal terjadi pada Rabu (26/11) sekitar pukul 06.00 WIT.
Saat itu saksi mendengar jeritan kesakitan korban sebelum melihat tersangka Luciana memukul kepala korban secara berulang menggunakan sapu ijuk hingga sapu itu patah. Pukul 06.15 WIT, tersangka Luciana kemudian mendorong tubuh belakang korban dan membekap mulutnya menggunakan bantal.
Posisi tersangka saat itu berada di atas tubuh korban dan menekannya hingga korban meninggal dunia. Saksi kemudian memberitahukan kepada tersangka Luciana bahwa korban telah meninggal dunia sekitar pukul 08.30 WIT.
Setelah korban meninggal, tersangka Luciana pergi menggunakan ojek untuk membeli kain putih sekitar pukul 08.40 WIT. Jenazah korban kemudian dibungkus dan diikat tali rafia, disuruh oleh Luciana kepada suami, anak, dan saksi sekitar pukul 12.30 WIT.
Jenazah korban yang sudah dibungkus tersebut dibiarkan di atas tempat tidur selama tiga hari di wisma. Jenazah baru dibawa keluar menggunakan mobil Toyota Innova hitam pada Sabtu (29/11 sekitar pukul 04.00 WIT.
Aksi ini terungkap karena penggali kubur, Hengki Baransano, merasa curiga sebab tersangka Luciana mencoba memakamkan korban tanpa dihadiri keluarga maupun pendeta. Kecurigaan Hengki ini mendorongnya untuk melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Para tersangka kini dijerat pasal berlapis, termasuk pembunuhan berencana, penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian, hingga menyembunyikan mayat. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain bantal berbercak darah, sapu ijuk, dan satu unit mobil Toyota Innova. (*/red)















