26.5 C
Manokwari
Rabu, Maret 25, 2026
26.5 C
Manokwari
More

    ‘Child Trafficking’ Menimpa Gadis 17 Tahun Asal Ambon, Dipaksa Jadi Pelayan Kafe di Fakfak

    Published on

    FAKFAK, Linkpapua.com- Kasus ‘Child Trafficking’ atau perdagangan anak masih saja terjadi. Ironisnya, menimpa bocah 17 tahun asal Ambon, Provinsi Maluku. Ia dieksploitatif sebagai pekerja kafe di Kelurahan Kadember, Distrik Wagom Utara Kabupaten Fakfak.

    Pelakunya adalah dua orang perempuan berinisial M dan T yang menjanjikan pekerjaan kepada korban. Sebagai bentuk keseriusan, korban menandatangani perjanjian yang dibuat oleh M dan T.

    Mawar tak menyangka pekerjaan yang dijanjikan ternyata pelayan kafe. Namanya Caffe Barcelona, di Fakfak.

    Baca juga:  Pemkab Fakfak Ditarget Turunkan Angka Stunting dalam 6 Bulan

    Kapolres Fakfak, AKBP Ongky Isgunawan membenarkan hal itu. Menurut Kapolres saat ini dua orang berinisial M dan T telah ditetapkan sebagai tersangka.

    “Saat tiba di fakfak, korban kaget karena dipekerjakan di Cafe sebagai Pramuria di Cafe Barcelona” kata Kapolres AKBP. Ongky Isgunawan, Senin (2/8/2021).

    Ironisnya, kata Kapolres Korban tidak bisa berbuat banyak sebab ditekan oleh kedua pelaku untuk menandatangani surat kontrak yang telah diubah. Nama korban diubah dengan sebutan nama lain.

    Baca juga:  Dugaan Korupsi Rp15 Miliar, Kejari Tahan Ketua, Sekretaris dan Bendahara Bawaslu Fakfak

    “Padahal korban telah menyampaikan bahwa dia masih berusia 17 Tahun, tetapi keduanya pelaku tidak menghiraukan,” Katanya.

    Parahnya, tersangka M kala itu memaksa Korban agar melayani para tamu dengan ancaman jika tidak mengindahkan perintahnya ia akan dikenakan ‘charge’ artinya menjadi hutang bagi korban.

    Baca juga:  Pedoman Baru Jaksa Agung: Tersangka Narkoba Diprioritaskan Rehab, Bukan Penjara

    Kedua pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti dan hasil gelar perkara penyidik Polres Fakfak dikenakan pasal  2 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 76I Jo Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (LP2/red)

    Latest articles

    Menkeu Purbaya Usul Efisiensi Makan Bergizi Gratis, Hemat Rp40 Triliun

    0
    JAKARTA, LinkPapua.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa membeberkan adanya potensi efisiensi besar pada program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang bisa menghemat anggaran...

    More like this

    Rilis Akhir Tahun 2025, Polresta Manokwari Catat Angka Kejahatan Meningkat

    MANOKWARI, Linkpapua.id- Polresta Manokwari menggelar pers rilis pada Rabu (31/12/2025) di ruang data Mapolresta...

    Pemda dan APH Kumpulkan Masyarakat Wasirawi, Sepakati Pemberhentian Sementara PETI

    MANOWARI, Linkpapua.id- Pemkab Manokwari bersama Forkopimda Papua Barat dan Forkopimda Manokwari menggelar pertemuan dengan...

    Sempat Hilang Saat Berenang di Bendungan Kali Anggris, Juan Ditemukan Meninggal Dunia

    MANOKWARI, Linkpapua.id – Kantor Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Manokwari melalui Unit Siaga SAR Teluk...