MANOKWARI, LinkPapua.id – Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan mendorong keterlibatan organisasi masyarakat (ormas) dan perguruan tinggi (PT) untuk mempercepat pencatatan data penduduk di wilayahnya. Pelibatan ini dinilai strategis dalam menjamin hak sipil warga dan mendukung program pembangunan daerah.
“Melibatkan lembaga masyarakat dan perguruan tinggi merupakan langkah strategis pemerintah dalam menjabarkan 4 pilar Indonesia Emas 2045 dan astacita Presiden (Prabowo Subianto) pada cita ke 4 yakni pembangunan sumber daya manusia dan penguasaan ilmu pengetahuan dan tekhnologi serta tata kelola pemerintahan,” ujar Dominggus Selasa (11/11/2025).
Dominggus menjelaskan bahwa pemerintah wajib memberikan perlindungan hukum serta status hak-hak sipil kepada setiap warga negara. Negara harus hadir dalam menyelenggarakan administrasi kependudukan sampai ke depan pintu rumah masyarakat.
Pelayanan publik di bidang kependudukan harus terus ditingkatkan sehingga dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali. Ia menyadari bahwa keberagaman suku, keadaan sosial budaya, dan geografis di Papua Barat menjadi tantangan tersendiri dalam memenuhi administrasi kependudukan masyarakat.
Menurut Dominggus, pelayanan Dukcapil yang inklusif diharapkan dapat mengatasi berbagai tantangan tersebut. Hal ini perlu dilakukan dengan membangun sinergi antar lembaga, baik di level provinsi maupun kabupaten melalui kolaborasi program dan kegiatan ke depan.
Terobosan Dukcapil di era digital saat ini adalah pengembangan aplikasi identitas kependudukan digital (IKD). Aplikasi ini dapat merepresentasikan dokumen kependudukan ke dalam handphone dan memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan publik, meski penggunaannya belum maksimal.
“Data kependudukan yang dihasilkan melalui pelayanan dukcapil digunakan sebagai dasar pelayan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, penegakan hukum dan pencegahan kriminal sesuai undang-undang nomor 24 tahun 2013 tentang administrasi kependudukan,” kata dia.
Penyediaan data orang asli Papua (OAP) juga dilakukan melalui sistem informasi administrasi kependudukan (SIAK). Data ini disebut untuk mendukung salah satu variabel penting yang digunakan dalam perhitungan alokasi anggaran otonomi khusus (otsus).
“Hal itu sesuai undang-undang nomor 2 tahun 2021 tentang otonomi khusus bagi provinsi Papua dan peraturan pemerintah 106 tentang kewenangan dan kelembagaan pelaksanaan otonomi khusus di provinsi Papua,” ungkapnya.
Dominggus berharap agar terbangun komitmen bersama untuk memperkuat kolaborasi lintas sektor yang telah berjalan. Ia juga berharap forum ini melahirkan rekomendasi konkret serta rencana kerja bersama yang dapat diimplementasikan.
Rekomendasi tersebut diharapkan dapat mendukung masyarakat Papua Barat dalam memperoleh hak identitas kependudukan secara mudah, cepat, dan bermartabat.
“Apresiasi saya sampaikan kepada jajaran aparatur dukcapil se-Papua Barat atas layanan prima menuju Papua Barat maju dan majelis rakyat Papua, dewan adat wilayah III Doberay Bomberay, kepala suku dan tetua adat yang mendukung ketersediaan data OAP di provinsi Papua Barat,” ucapnya. (LP14/red)








