27 C
Manokwari
Sabtu, Februari 7, 2026
27 C
Manokwari
More

    IASC-OJK Kembalikan Rp 161 M ke 1.070 Korban Scam, Duit dari 14 Bank

    Published on

    JAKARTA, LinkPapua.id – Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berhasil mengembalikan dana senilai Rp 161 miliar kepada para korban penipuan digital (scam). Uang tersebut dikembalikan kepada 1.070 korban setelah berhasil diblokir dari 14 bank yang digunakan pelaku kejahatan.

    Penyerahan dana dilakukan secara simbolis oleh OJK selaku koordinator Satgas PASTI dan IASC di Jakarta, Rabu (21/1/2026). Acara ini dihadiri langsung oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar serta Ketua Komisi XI DPR RI Mokhamad Misbakhun.

    Baca juga:  4 Hari Orchid Tutup, Kerugian Capai Setengah Miliar

    Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan OJK, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan langkah ini adalah bukti kehadiran negara. Dia menyebut pemerintah serius melindungi masyarakat dari kejahatan keuangan yang kian kompleks.

    “Pengembalian dana ini menjadi simbol nyata perlindungan masyarakat dari modus-modus yang semakin inovatif dan unthinkable,” ujar Friderica.

    Friderica merinci sejumlah modus kejahatan yang kini marak terjadi di tengah masyarakat. Mulai dari penipuan belanja online, impersonation (peniruan identitas), investasi bodong, hingga love scam.

    Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menekankan pentingnya kecepatan korban dalam melapor. Menurutnya, waktu pelaporan sangat menentukan nasib uang yang hilang.

    Baca juga:  KUHAP Baru Berlaku, OJK-Kejaksaan Bidik Kejahatan Keuangan hingga Kripto

    “Semakin cepat laporan disampaikan, semakin besar peluang dana dapat diblokir dan dikembalikan,” tegas Mahendra.

    Data IASC mencatat total aduan mencapai 432.637 laporan sejak 22 November 2024 hingga 14 Januari 2026. Total kerugian masyarakat dalam periode tersebut tembus angka fantastis, yakni Rp 9,1 triliun.

    IASC sejauh ini berhasil memblokir dana kejahatan sebesar Rp 436,88 miliar. Dari jumlah blokir tersebut, Rp 161 miliar di antaranya kini telah sukses dipulangkan kembali ke rekening korban.

    Baca juga:  Gandeng Pemprov PB, Bapanas Kembali Gelar Gerakan Pangan Murah di Manokwari

    Ketua Komisi XI DPR RI, Mokhamad Misbakhun, turut mengapresiasi kinerja IASC dalam menangani white collar crime yang canggih ini. Langkah OJK dinilai memberikan optimisme baru bagi masyarakat di tengah maraknya kejahatan siber.

    Masyarakat yang menjadi korban penipuan keuangan diimbau untuk segera melapor melalui laman resmi di iasc.ojk.go.id. Warga juga diminta waspada terhadap pihak-pihak tidak bertanggung jawab yang mencatut nama IASC untuk melakukan penipuan serupa. (LP14/red)

    Latest articles

    Brigjen Pol Alfred Papare Jabat Kapolda Papua Barat, Janji Tingkatkan Layanan

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.id- Brigjen Pol Alfred Papare S.I.K resmi menjabat sebagai Kapolda Papua Barat mengantikan Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, S.I.K., M.T.C.P., yang Menjabat sebagai...

    More like this

    Dukung Program Pemerintah, OJK Perkuat Pembiayaan UMKM hingga MBG

    JAKARTA, LinkPapua.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menetapkan kebijakan prioritas 2026 untuk memperkuat...

    Inflasi Papua Barat Januari 2026 Tembus 5,02%, Sektor Perumahan Melonjak

    MANOKWARI, LinkPapua.id - Provinsi Papua Barat mencatatkan inflasi year on year (y-on-y) sebesar 5,02...

    Ekspor Papua Barat Desember 2025 Naik 15,17%, Tembus US$ 313,43 Juta

    MANOKWARI, LinkPapua.id - Kinerja ekspor Provinsi Papua Barat menunjukkan tren positif dengan kenaikan signifikan...