MANOKWARI, LinkPapua.id – Satu pejabat Dinas Perhubungan (Dishub) Papua Barat yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek Dermaga Apung High Density Polyethylene (HDE) di Sowi Marampa masih aktif menjabat dan akan segera digeser. Plt Kepala Dishub Papua Barat Markus Lucas Sabarofek memastikan langkah itu diambil agar roda pelayanan tetap berjalan.
“Kami akan menyampaikan hal ini kepada Bapak Gubernur (Dominggus Mandacan) terkait posisi OW agar dapat dilakukan pergeseran jabatan. Untuk sementara, kami telah menunjuk pelaksana harian (Plh) pada jabatan tersebut,” ujar Sabarofek kepada wartawan usai apel gabungan di Kantor Gubernur Papua Barat, Jumat (23/1/2026).
Sabarofek menegaskan penanganan kasus hukum tetap berjalan profesional meski melibatkan oknum pegawai Dishub Papua Barat. Dia juga mengapresiasi kinerja aparat penegak hukum yang mengusut perkara tersebut.
“Kami mengapresiasi pihak APH yang telah bekerja secara profesional dalam mengungkap kasus ini,” katanya.
Dia menyebut proses hukum terhadap para tersangka telah sesuai ketentuan dan saat ini memasuki tahapan lanjutan. Setelah menjalani masa penahanan selama 21 hari, perkara tersebut akan dibawa ke persidangan.
Dalam kasus ini, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat telah menetapkan tiga tersangka. Ketiganya berinisial OW, BHS, dan MA dengan nilai proyek mencapai Rp20 miliar pada tahun anggaran 2016.
Sabarofek menjelaskan tersangka BHS yang sebelumnya menjabat Plt Kepala Dishub Papua Barat telah memasuki masa pensiun. Secara struktural, BHS tidak lagi memiliki keterkaitan dengan organisasi perangkat daerah tersebut.
Sementara itu, tersangka OW selaku PPK masih aktif sebagai Kepala Seksi Kepelabuhan Dishub Papua Barat. Kondisi itu menjadi dasar Dishub menyiapkan pergeseran jabatan untuk menjaga kinerja organisasi.
Meski ada pejabat yang terseret kasus hukum, Sabarofek memastikan pelayanan publik tidak boleh terganggu. Dia telah menginstruksikan seluruh pegawai tetap bekerja sesuai tugas dan tanggung jawab masing-masing.
Diberitakan sebelumnya, Kejati Papua Barat menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dermaga apung di Sowi Marampa. Proyek yang dikerjakan tanpa perencanaan matang ini diduga telah merugikan keuangan negara hingga Rp 21 miliar.
“Pada hari ini kami tim penyidik kejaksaan tinggi menetapkan tiga tersangka proyek dermaga Speedboad Marampa berinisial BHS, OW dan MA,” ujar Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Papua Barat Agustiawan Umar kepada wartawan, Selasa (20/1).
Ketiga tersangka tersebut, yakni BHS selaku eks KPA tahun 2016, OW selaku PPK tahun 2017, dan MA selaku pihak penyedia jasa. Penyidik langsung melakukan penahanan terhadap BHS dan OW, sementara tersangka MA belum ditahan karena sedang menjalani perawatan medis.
“Sampai hari ini Kita belum ke situ ya, jadi nanti dalam perjalanan ketika kita sudah limpahkan ke penuntut umum. Mungkin di penyidikan belum terungkap,.tapi dalam perjalanan di persidangan bisa terungkap,” kata Umar saat ditanya mengenai aliran dana korupsi tersebut. (LP14/red)








