24.8 C
Manokwari
Selasa, Agustus 12, 2025
24.8 C
Manokwari
More

    MD KAHMI Manokwari Dorong Pemda Aktifkan Perda Miras

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapuabarat.com–Majelis Daerah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MD KAHMI) Manokwari meminta Pemda Manokwari mengaktifkan kembali Peraturan daerah nomor 5 tahun 2006 tentang larangan pemasukan, penyimpanan, pengedaran dan penjualan serta memproduksi minuman beralkohol.

    Koordinator Presidium Majelis Daerah KAHMI Manokwari Purwanto, SH., M.Kn, Selasa (23/3) di sekretariat Kahmi Manokwari Jalan Drs. Esau Sesa Manokwari mengatakan, Perda yang diundangkan pada 01 Desember 2008 di Manokwari pada era kepemimpinan Bupati Drs. Dominggus Mandacan, hingga saat ini sepengetahuan dirinya belum dicabut dan masih berlaku di wilayah Hukum Manokwari.

    Baca juga:  Polres Manokwari Identifikasi Penemuan Mayat di Arfai

    Namun sayangnya sejak sekitar tahun 2009 perda itu kurang ditegakkan, sehingga menjadi salah satu memicu meningkatnya angka kasus kriminalitas di Manokwari.

    “Kami mengikuti lahirnya perda No 5 tahun 2006 ini, atas desakan masyarakat dan kesadaran para pejabat saat itu, perda ini ditetapkan disepakati antara DPRD dan pemerintah dan sempat eksis berjalan dengan sangat baik, namun semenjak Bapak Dominggus tidak lagi jadi Bupati Manokwari, perda ini kurang ditegakkan,” ujarnya.

    Baca juga:  Berkas Hermus-Edi Budoyo Diterima KPU, Selanjutnya Tes Kesehatan

    Pihaknya berharap, stakeholder terkait sadar dan MD KAHMI Manokwari akan melakukan kajian bersama untuk mengukur urgensi reaktivasi Perda ini sebagai langkah preventif menekan maraknya angka kriminalitas.

    “Kami yakin benar, bahwa stakeholder utamanya para tokoh agama akan sangat mendukung untuk mereaktivasi perda ini,” pungkasnya.

    Sementara anggota presidium lainnya Hadi Sutrisno, SE berpendapat, memang dari sisi pendapatan asli daerah (PAD), kabupaten Manokwari telah kehilangan miliaran rupiah atas berlakunya perda no 5 tahun 2006 yang telah mencabut Perda No. 2 tahun 2006 tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol, tetapi jika Perda ini bisa ditegakkan, Pemda Manokwari akan mendapat keuntungan lebih besar dengan menurunnya angka kasus kriminalitas.

    Baca juga:  Pro Revisi "Perda Miras", Ini Catatan PSI untuk Pemkab Manokwari

    “Sayangnya karena kurang diterapkan angka kriminilatas tetap tinggi, jadi sesungguhnya kita rugi dua kali,” ujarnya.

    Menurut Hadi, pemda Manokwari sebaiknya konsisten menegakan Perda ini untuk menekan angka kriminalitas yang disebabkan oleh Minuman beralkohol. Iklim berusaha akan membaik, sehingga pada ujungnya perekonomian daerah juga akan meningkat. (*/Red)

    Latest articles

    Lomba Cerdas Cermat dan Baca Teks Proklamasi Meriahkan HUT RI di...

    0
    TELUK BINTUNI, LinkPapua.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Teluk Bintuni, Papua Barat, memeriahkan HUT ke-80 RI dengan lomba cerdas cermat dan baca teks proklamasi tingkat...

    More like this

    Pemkab Manokwari Awasi Pengelolaan Dapur Sehat MBG Dengan Menunjuk Satu PIC

    MANOKWARI, Linkpapua.id-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manokwari, Papua Barat, akan menunjuk satu penanggung jawab atau person...

    Tak Khawatir Biaya, Warga Manokwari Sembuh dari Malaria Berkat Program JKN

    MANOKWARI, LinkPapua.id - Wellem Rumwaropen (57), warga Manokwari, Papua Barat, tak perlu pusing memikirkan...

    Lurah Sanggeng Terima PJA, Kanwil Kemenkum Pabar Harapkan Dukungan Pemda Manokwari

    MANOKWARI, Linkpapua.id-Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat, Piet Bukorsyom didampingi Kepala Divisi Peraturan...