27.4 C
Manokwari
Kamis, Agustus 7, 2025
27.4 C
Manokwari
More

    Motif Dendam dan Utang Piutang, Polresta Manokwari Tangkap 5 Pelaku Pembunuhan di Sidey

    Published on

    MANOKWARI, LinkPapua.com – Polresta Manokwari menangkap lima pelaku pembunuhan terhadap dua warga di Distrik Sidey, Manokwari, Papua Barat, pada 22 Desember 2023 lalu.

    Pelaku utama, berinisial NT, sempat melarikan diri ke Teluk Bintuni, tetapi akhirnya ditangkap. Bahkan, NT sempat ditembak karena berusaha melarikan diri.

    Kapolresta Manokwari, Kombes Pol. R.B. Simangunsong, mengatakan pembunuhan ini diduga karena motif dendam dan utang piutang.

    “Pembunuhan ini berawal dari NT yang memiliki urusan dengan NK, pemilik tanah yang selama ini lokasinya dikelola oleh NT menambang emas di Kali Kasi Tambrauw,” ujar Simangunsong dalam konferensi pers di Mapolresta Manokwari, Rabu (27/12/2023).

    Baca juga:  Pelajar SMP dan SMK Digerebek Ngeganja di Manokwari, 7 Tersangka Diamankan

    “Karena NK merasa NT ini belum membayar sewa lokasi tanah itu sehingga dia memerintahkan orang-orangnya untuk mendatangi NT. Namun, NT sudah mengetahui kedatangan itu sehingga melakukan penyerangan sehingga menyebabkan dua orang meninggal,” kata Simangunsong.

    Baca juga:  Polresta Manokwari Rilis Data Kasus Sepanjang Mei: 61 Laporan, 55 Berhasil Terungkap

    Korban meninggal dunia, yaitu YW dan AD, dengan luka tembak senapan angin dan tikaman. Usai membunuh para korban, NT bersama para anak buahnya melarikan diri dengan terpisah.

    Empat anak buah NT ditangkap di Manokwari Selatan saat hendak menuju Teluk Bintuni.

    “Sebelum melarikan diri, mereka ini sempat mengubur dua korban di lahan kelapa sawit di sekitar SP 5 serta membuang sejumlah barang bukti,” kata Simangunsong.

    Baca juga:  Polresta Manokwari Fokuskan Tilang Manual dalam Penegakan Hukum Lalu Lintas

    Polisi sudah menyita sejumlah barang bukti milik para tersangka, seperti senapan angin, pisau, mobil yang digunakan serta sejumlah barang pribadi pelaku lainnya.

    Akibat perbuatan yang dilakukan, pelaku pembunuhan dapat dijerat Pasal 338 dan 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman penjara seumur hidup.

    Simangunsong mengimbau agar keluarga korban dan pelaku tidak melakukan tindakan-tindakan yang mengganggu keamanan dan ketertiban. (LP3/Red)

    Latest articles

    Matius Fakhiri Imbau Pendukung Bersabar: Percayakan Hasil Akhir pada KPU

    0
    JAYAPURA, Linkpapua.id- Calon Gubernur Papua nomor urut 2, Matius Fakhiri, mengimbau seluruh pendukungnya untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi dalam menyikapi hasil Pemungutan Suara...

    More like this

    Matius Fakhiri Imbau Pendukung Bersabar: Percayakan Hasil Akhir pada KPU

    JAYAPURA, Linkpapua.id- Calon Gubernur Papua nomor urut 2, Matius Fakhiri, mengimbau seluruh pendukungnya untuk...

    Kampung Pam-Yensawai Timur Jaga Kebersamaan lewat Laga Persahabatan Sepak Bola

    RAJA AMPAT, LinkPapua.id - Kampung Pam dan Yensawai Timur di Raja Ampat, Papua Barat...

    Pemkamp Reni Raja Ampat Salurkan Bantuan Motor Tempel hingga Dana Pendidikan

    RAJA AMPAT, LinkPapua.id - Pemerintah Kampung (Pemkamp) Reni, Distrik Kepulauan Ayau, Kabupaten Raja Ampat,...