28 C
Manokwari
Rabu, Februari 11, 2026
28 C
Manokwari
More

    Pengrusakan Kampus, Enam Mahasiswa Unipa Dimintai Keterangan

    Published on

    MANOKWARILinkpapua.com Penyidik Polres Manokwari langsung ‘tancap gas’ melakukan pemeriksaan terhadap mahasiswa pada kasus Kericuhan di kampus Universitas Papua (Unipa) beberapa waktu lalu.

    Enam mahasiswa Unipa menjalani pemeriksaan di Polres Manokwari perihal kericuhan pada 21 Juli 2021 lalu. Mereka didampingi kuasa hukumnya dari LP3BH Manokwari.

    Dalam surat panggilan polisi, enam orang mahasiswa yaitu, Erik Aliknoe, Marselino Pigay, Yuventus Temorubun, Agus Nahabal, Adolof.F.Dimi, dan Abraham Sakof.

    Baca juga:  Kajati PB Resmi Laporkan Hakim Praperadilan Silviana Wanma ke KY dan MA

    Keenam mahasiswa ini didampingi oleh advokat LP3BH lainnya yaitu Advokat Thresje Juliantty Gasperz, Advokat Karel Siner dan Advokat Simon Banundi.

    Pemeriksaan dilakukan oleh 6 orang penyidik Sat Reskrim Polres Manokwari di beberapa ruangan pada unit yang berbeda, yaitu di unit pidana umum, unit pidana korupsi, unit PPA dan unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter).

    Yan Christian Warinussy, Ketua Tim Advokat LP3BH Manokwari mengungkap, dari 8 mahasiswa yang diundang untuk hadir memberi keterangan, 2 diantaranya berhalangan hadir. Hanya 6 mahasiswa yang didampingi jalani pemeriksaan.

    Baca juga:  Muswil PPP Papua Barat Resmi Ditutup, Kader Suarakan Kepengurusan Multietnis

    “Hari ini kami mendampingi 6 (enam) orang mahasiswa menghadiri panggilan Kapolres Manokwari melalui Kasat Reskrim Iptu Arifal Utama, S.T.K, S.I.K, SH, MH.” Kata Advokat Yan Warinussy, Senin (2/8/2021).

    Yan mengaku, mereka dipanggil sebagai saksi untuk didengar keterangannya dalam dugaan perkara tindak pidana dimuka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang yang terjadi pada Rabu, tanggal 21 Juli 2021 di halaman Kampus UNIPA, Manokwari.

    Baca juga:  Wadah Berwirausaha, Karang Taruna Sarinah Akan Miliki Kafe Kreatif

    Perbuatan anarkis diatur pada  pasal 170 KUHP bahwa setiap pelaku yang melakukan perbuatan tindak pidana pengeroyokan secara terang-terangan diancam pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.

    Hingga  berita diturunkan, pemeriksaan terhadap enam mahasiswa masih berlangsung di Mapolres Manokwari. (LP2/red)

    Latest articles

    Cari Solusi Batas Adat, Kementerian HAM Datangi Teluk Bintuni Temui Warga

    0
    TELUK BINTUNI, LinkPapua.id - Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) turun langsung ke Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat, untuk memediasi sengketa wilayah adat antara marga...

    More like this

    Kabar Baik! Angka Pengangguran di Papua Barat Menyusut, Kini Sisa 4,34%

    MANOKWARI, LinkPapua.id - Kabar menggembirakan datang dari sektor ketenagakerjaan di Provinsi Papua Barat pada...

    Angka Kemiskinan Papua Barat Turun Jadi 19,58%, Berkurang 4,5 Ribu Orang

    MANOKWARI, LinkPapua.id - Badan Pusat Statistik (BPS) merilis data terbaru mengenai kondisi ekonomi di...

    Bantu UMKM Maybrat, OJK Dorong Warga Gunakan Akses Pembiayaan Formal

    MAYBRAT, LinkPapua.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Papua Barat dan Papua Barat Daya mendorong...