28.4 C
Manokwari
Kamis, Oktober 16, 2025
28.4 C
Manokwari
More

    PT Medco Tampik KPTMM: Kami Bayar Sesuai Surat Bupati

    Published on

    MANOKWARI, inkpapua.com – Manager PT Medcopapua Hijau Selaras Khairul Susilo menampik keinginan Koperasi Produsen Tunas Meyah Mansen (KPTMM) terkait skema pembayaran sawit ke petani. PT Medco kukuh pembayaran harus langsung ke petani.

    “Pihak KPTMM tidak mau pembayaran TBS ke petani. Tetapi atas nama koperasi.
    Padahal sesuai dengan surat bupati pembayaran langsung ke petani dari perusahaan. Ini berdasarkan anjuran bupati Nomor 525/479,” ujar Khairul.

    Khairul menegaskan, pihaknya tidak bisa melaksanakan keinginan KPTMM karena dinilai mengindahkan surat bupati. Ia membenarkan telah ada pertemuan terkait hal itu namun belum ada penyelesaian.

    Baca juga:  Lantik Pejabat Eselon, Hermus: Tak Ada Money Politik

    Pada Selasa (19/4/2022) lalu KPTMM bertemu dengan pihak perusahaan. Kedua pihak kukuh pada argumen masing-masing. Tidak ada titik temu.

    KPTMM sendiri akan mengirimkan surat ke Presiden Nomor 006/MPA-KPTMM/IV/2022 tertanggal 14 April 2022 yang mana meminta petunjuk dan arahan terkait harga TBS kelapa sawit guna kesejahteraan petani sawit yang tergabung dalam koperasi tersebut.

    Baca juga:  Hermus Tinjau Pasar Wosi, Pedagang Minta Penyiapan Los Darurat

    Sebelumnya Koperasi Produsen Tunas Meyah Mansen (KPTMM) Manokwari menuntut pembelian harga tandan buah segar (TBS) sawit disesuaikan dengan aturan yang berlaku. Ketentuan ini demi memberi ketetapan harga yang layak bagi petani.

    Ketua KPTMM Manokwari, Musa Mandacan mengatakan, ada yang tidak sesuai dengan harga TBS petani plasma Provinsi Papua Barat. PT Medcopapua Hijau Selaras membeli TBS dengan harga 2.017 per kilogram.

    “Ada selisih harga antara yang ditetapkan provinsi dengan pembelian TBS dari perusahaan. Harga yang telah ditetapkan provinsi usia tanaman 10 sampai 21 tahun seharga 2.890 per kilogram. Ada selisih harga 873 per kilogram,” ujarnya

    Baca juga:  Ombudsman: Pelayanan Publik Pemkab Manokwari Makin Baik, Kini Zona Hijau

    Musa berharap perusahaan bisa membeli BTS sesuai dengan harga yang ditetapkan provinsi. Di mana hal tersebut sesuai Permentan Nomor 01/Permentan/KB.120/1/2018. Musa meminta perusahaan menaati peraturan tersebut. Sehingga petani sawit bisa mendapatkan harga yang layak. (LP9/Red)

    Latest articles

    Revisi RTRW Papua Barat Fokus Tata Batas Wilayah dan Pemberdayaan Adat

    0
    MANOKWARI, LinkPapua.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat mempercepat revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2025-2044. Revisi ini difokuskan pada penataan batas wilayah dan...

    More like this

    Revisi RTRW Papua Barat Fokus Tata Batas Wilayah dan Pemberdayaan Adat

    MANOKWARI, LinkPapua.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat mempercepat revisi Rencana Tata Ruang Wilayah...

    Pemprov Papua Barat Percepat Revisi RTRW 2025-2044, Target Rampung 2026

    MANOKWARI, LinkPapua.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat mempercepat revisi Rencana Tata Ruang Wilayah...

    Pidato Prabowo di PBB Dinilai Bikin Bangga: A Speech to Remember!

    JAKARTA, LinkPapua.id - Pidato Presiden RI Prabowo Subianto di Sidang Umum PBB menuai pujian...