25.4 C
Manokwari
Rabu, Februari 11, 2026
25.4 C
Manokwari
More

    Aktivitas Penerbangan di Manokwari Belum Disetop, Sijabat: Tunggu Putusan Kemenhub

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapua.com – Kepala Otoritas Bandar Udara Rendani Manokwari, Papua Barat J Sijabat mengatakan, aktivitas maskapai penerbangan hingga kini masih berjalan seperti biasa, meski Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 telah menerbitkan surat edaran tentang pembatasan moda transportasi, jelang libur dan mudik Lebaran 2021.

    “Penerbangan masih seperti biasa karena dari kementerian kita (Perhubungan Udara) belum mengeluarkan aturan terbaru. Yang sudah diterbitkan itukan dari Satgas Covid-19, kalau dari kementerian kita belum ada,” kata Sijabat saat ditemui Linkpapua.com, Jumat malam (23/4/2021).

    Baca juga:  Rektor UNCRI Lepas Tim Paduan Suara ke Ajang 2nd Uncen Christmas Choir Competition di Jayapura

    Sijabat melanjutkan, bahwa hingga kini pihaknya masih menunggu keputusan Ditjen Perhubungan Udara terkait pembatasan tersebut. Dimungkinan, awal bulan Mei mendatang keputusan tersebut sudah diterbitkan.

    Ia mengaku akan mengkolaborasi dan mengkoordinasikan aturan terbaru kementeriannya bersama pemerintah daerah setempat. Sebab, pemerintah daerah saat ini sedang membahas skenario lockdown akses transportasi yang dimungkinkan merambat pada wilayah udara.

    “Pembatasan ini kan karena terkait Covid – 19. Jadi kalau nanti pemerintah daerah memberlakukan Lockdown seluruh akses transportasi, tentunya aturan akan kita koordinasi dan kolaborasi,” ujar Sijabat.

    Baca juga:  Bagi 1000 Masker, PWI PB Ajak Warga Taat Prokes

    SE Satgas Covid – 19

    Kepala Satuan Tugas (Satgas) Covid – 19 Letnan Jenderal TNI Dr.(H.C.) Doni Monardo sebelumnya telah menerbitkan aturan perjalanan jarak jauh terbaru, Adendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri dan Upaya Pengendalian Covid – 19 Selama Ramadhan.

    Aturan baru tersebut berlaku untuk semua moda transportasi, termasuk pengguna kendaraan pribadi. Namun, dengan pengecualian bagi penerbangan yang bersifat memfasilitasi tugas negara, distribusi logistik, dan darurat, masih diperbolehkan melakukan perjalanan.

    Baca juga:  Tidak Cukup Bukti, Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Oknum Pejabat Pemprov Papua Barat Dihentikan

    “Peniadaan mudik untuk sementara bagi masyarakat yang menggunakan transportasi darat, laut, dan udara lintas kota/kabupaten/provinsi/negara, sebagai upaya pengendalian mobilitas selama bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah,” tulis SE tersebut.

    Aturan perjalanan dalam SE tersebut berlaku mulai 22 April hingga 5 Mei 2021 dan 18 sampai 24 Mei 2021. Sedangkan, pada periode larangan mudik Lebaran tertanggal 6 hingga 17 Mei 2021, tetap diberlakukan aturan lama.(LP7/red)

    Latest articles

    Bupati Bintuni Serahkan DPA 2026 Rp2,57 Triliun, OPD Diminta Gerak Cepat

    0
    TELUK BINTUNI, LinkPapua.id - Bupati Teluk Bintuni Yohanis Manibuy menyerahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) 2026 senilai Rp2,57 triliun. Dia meminta seluruh organisasi perangkat daerah...

    More like this

    Buka Manasik Haji Terintegrasi Digelar, Wabup Mugiyono Doakan Raih Haji Mabrur

    MANOKWARI, Linkpapua.id-Pemerintah Kabupaten Manokwari bersama Kementerian Haji dan Umrah menyelenggarakan Manasik Haji Terintegrasi Kabupaten/Kota...

    Anggota DPR RI Cheroline Sosialisasi 4 Pilar ke Pelajar Manokwari, Tekankan Cegah Bullying

    MANOKWARI, LinkPapua.id - Anggota DPR RI Cheroline Chrisye Makalew menekankan pencegahan bullying saat menyosialisasikan...

    Proyek Makan Minum SMA Taruna Rp11 Miliar di Manokwari Diduga Tanpa Lelang

    MANOKWARI, LinkPapua.id - Anggaran makan minum SMA Taruna Kasuari Nusantara Papua Barat menjadi sorotan...