27.7 C
Manokwari
Jumat, Oktober 17, 2025
27.7 C
Manokwari
More

    Aktivitas Penerbangan di Manokwari Belum Disetop, Sijabat: Tunggu Putusan Kemenhub

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapua.com – Kepala Otoritas Bandar Udara Rendani Manokwari, Papua Barat J Sijabat mengatakan, aktivitas maskapai penerbangan hingga kini masih berjalan seperti biasa, meski Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 telah menerbitkan surat edaran tentang pembatasan moda transportasi, jelang libur dan mudik Lebaran 2021.

    “Penerbangan masih seperti biasa karena dari kementerian kita (Perhubungan Udara) belum mengeluarkan aturan terbaru. Yang sudah diterbitkan itukan dari Satgas Covid-19, kalau dari kementerian kita belum ada,” kata Sijabat saat ditemui Linkpapua.com, Jumat malam (23/4/2021).

    Baca juga:  Tokoh Pemuda Arfak Ajak Masyarakat Dukung DOB dan Otsus

    Sijabat melanjutkan, bahwa hingga kini pihaknya masih menunggu keputusan Ditjen Perhubungan Udara terkait pembatasan tersebut. Dimungkinan, awal bulan Mei mendatang keputusan tersebut sudah diterbitkan.

    Ia mengaku akan mengkolaborasi dan mengkoordinasikan aturan terbaru kementeriannya bersama pemerintah daerah setempat. Sebab, pemerintah daerah saat ini sedang membahas skenario lockdown akses transportasi yang dimungkinkan merambat pada wilayah udara.

    “Pembatasan ini kan karena terkait Covid – 19. Jadi kalau nanti pemerintah daerah memberlakukan Lockdown seluruh akses transportasi, tentunya aturan akan kita koordinasi dan kolaborasi,” ujar Sijabat.

    Baca juga:  Mau dapat Sembako Gratis, Yuk Ikutan Vaksinasi NasDem Papua Barat

    SE Satgas Covid – 19

    Kepala Satuan Tugas (Satgas) Covid – 19 Letnan Jenderal TNI Dr.(H.C.) Doni Monardo sebelumnya telah menerbitkan aturan perjalanan jarak jauh terbaru, Adendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri dan Upaya Pengendalian Covid – 19 Selama Ramadhan.

    Aturan baru tersebut berlaku untuk semua moda transportasi, termasuk pengguna kendaraan pribadi. Namun, dengan pengecualian bagi penerbangan yang bersifat memfasilitasi tugas negara, distribusi logistik, dan darurat, masih diperbolehkan melakukan perjalanan.

    Baca juga:  Daftar di Hanura, Hermus: Kita Harap tak ke Lain Hati

    “Peniadaan mudik untuk sementara bagi masyarakat yang menggunakan transportasi darat, laut, dan udara lintas kota/kabupaten/provinsi/negara, sebagai upaya pengendalian mobilitas selama bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah,” tulis SE tersebut.

    Aturan perjalanan dalam SE tersebut berlaku mulai 22 April hingga 5 Mei 2021 dan 18 sampai 24 Mei 2021. Sedangkan, pada periode larangan mudik Lebaran tertanggal 6 hingga 17 Mei 2021, tetap diberlakukan aturan lama.(LP7/red)

    Latest articles

    Gubernur Dominggus Buka Motoprix Seri III Papua Barat, 164 Starter Tampil

    0
    MANOKWARI, LinkPapua.id - Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan membuka ajang Motoprix Seri III Region E di Sirkuit Permanen Dominggus Mandacan, Manokwari, Jumat (17/10/2025). Sebanyak...

    More like this

    GBGP di Tanah Papua Rayakan HUT ke 69, Portonatus Numberi: Bukti Eksistensi

    MANOKWARI, Linkpapua.id- Gereja Bethel Gereja Pentakosta(GBGP) menggelar perayaan Hari Ulang Tahun yang ke 69...

    STMIK Kreatindo Manokwari Meluluskan 36 Mahasiswa, 10 Mahasiswa Menyandang Predikat Cumlaude

    ‎MANOKWARI, Linkpapua.id- Sekolah Tinggi Manajemen Informatika dan Komputer (STMIK) Kreatindo Manokwari menggelar Wisuda ke-IV...

    12 Bangunan Liar di Manokwari Dibongkar Satpol PP Usai Berkali-kali Ditegur

    MANOKWARI, LinkPapua.id – Satpol PP Manokwari, Papua Barat, membongkar 12 bangunan liar di Jalan...