25.4 C
Manokwari
Rabu, Februari 11, 2026
25.4 C
Manokwari
More

    Instruksi Gubernur Papua Barat: Kota Sorong PPKM Level 4, Maybrat-Pegaf Level 2

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Gubernur Papua Barat, Drs. Dominggus Mandacan, mengeluarkan Instruksi Gubernur Papua Barat Nomor 440/05/tahun 2021 tentang Penetapan Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3, dan Level 2 di Papua Barat.

    Dalam instruksi itu menetapkan PPKM Level 4 di Kota Sorong sehingga dilakukan pada masing-masing distrik, kampung, dan kelurahan sampai tingkat RT/RW.

    Di PPKM Level 4 ini perkantoran/tempat kerja, pelaksanaan kegiatan pada sektor non-esensial dilakukan dengan sistem work from fome (WFH). Untuk kegiatan belajar mengajar dilakukan dengan sistem daring dari rumah.

    Baca juga:  Sah! Aset Eks PT Cokran Bernilai Rp 6,1 Triliun Kini Jadi Milik Pemkab Mansel

    Lalu, supermarket dan pasar swalayan menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi hingga pukul 21.00 dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

    Bagi rumah makan/kafe dengan skala kecil melayani makan di tempat dengan kapasitas 25 persen. Sedangkan rumah makan/kafe dengan skala besar tidak menerima makan di tempat.

    Kemudian, kegiatan peribadatan dilakukan di rumah masing-masing. Fasilitas publik lainnya ditutup sementara. Bagi masyarakat yang keluar dari Papua Barat wajib memperlihatkan hasil rapid antigen dan sertifikat vaksinasi. Masa berlaku rapid antigen/PCR 2 x 24 jam.

    Baca juga:  Forkoda PP DOB Minta Calon Kepala Daerah di Tanah Papua Wajib Tes DNA

    Penduduk yang ber-KTP Papua Barat dilarang keluar Papua Barat kecuali dengan urusan urgen. Tiap orang yang masuk ke Papua Barat wajib memperlihatkan hasil negatif PCR dan sertifikat vaksinasi Covid-19.

    Selain itu, PPKM Level 3 ditetapkan pada Kabupaten Fakfak, Kaimana, Manokwari, Manokwari Selatan, Raja Ampat, Teluk Bintuni, Teluk Wondama, Tambrauw, dan Sorong Selatan.

    Di PPKM Level 3 pembatasan kegiatan di pusat perbelanjaan hingga pukul 21.30 WIT dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Untuk pelaku perjalanan wajib menunjukan rapid antigen negatif dan menunjukkan sertifikat vaksinasi.

    Baca juga:  Percepat Pembangunan Papua, Relawan GSP Papua Dukung Pilpres Sekali Putaran

    Untuk pemberlakukan PPKM Level 2, yaitu di Maybrat dan Pegunungan Arfak. Dengan ketentuan aktivitas di supermarket hingga pukul 20.00 WIT dengan kapasitas 50 persen. Bagi pedagang kaki lima beraktivitas dari pukul 06.00 hingga 16.30.

    Pemberlakuan PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 diperpanjang sejak 2 Agustus 2021 sampai 9 Agustus 2021. (LP3/red)

    Latest articles

    Polres Fakfak Panen Jagung untuk Ketahanan Pangan

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.id-Komitmen Polri dalam mendukung instruksi Presiden Republik Indonesia terkait swasembada dan ketahanan pangan nasional tidak hanya disampaikan lewat kebijakan, tetapi dibuktikan langsung di...

    More like this

    Rilis Akhir Tahun 2025, Polresta Manokwari Catat Angka Kejahatan Meningkat

    MANOKWARI, Linkpapua.id- Polresta Manokwari menggelar pers rilis pada Rabu (31/12/2025) di ruang data Mapolresta...

    Pemda dan APH Kumpulkan Masyarakat Wasirawi, Sepakati Pemberhentian Sementara PETI

    MANOWARI, Linkpapua.id- Pemkab Manokwari bersama Forkopimda Papua Barat dan Forkopimda Manokwari menggelar pertemuan dengan...

    Sempat Hilang Saat Berenang di Bendungan Kali Anggris, Juan Ditemukan Meninggal Dunia

    MANOKWARI, Linkpapua.id – Kantor Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Manokwari melalui Unit Siaga SAR Teluk...