MANOKWARI, LinkPapua.com – Tunggakan pajak kendaraan di Papua Barat tercatat mencapai Rp71 miliar berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dari jumlah itu, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) baru berhasil mengejar sekitar Rp4 miliar.
“Pada pemeriksaan akhir BPK dapat kami tinggal Rp68 miliar total nilai pajak kendaraan yang menunggak. Saya mengajak seluruhnya yang memiliki pajak kendaraan menunggak agar segera dibayarkan. Karena kami sudah memberlakukan program pemutihan denda pajak terhitung mulai tanggal 1 Juli hingga 20 Desember 2025,” ujar Kepala Bapenda Papua Barat, Bachri Yasin, Senin (7/7/2025).
Bachri menyebut tunggakan tersebut berasal dari sekitar 70 ribu kendaraan bermotor. Temuan itu kini jadi perhatian serius pemerintah daerah.
Dia mengatakan Gubernur Dominggus Mandacan telah meminta agar pejabat eselon II mendata staf bawahannya yang belum membayar pajak. Arahan itu dimaksudkan untuk memastikan temuan BPK segera ditindaklanjuti.
“Dari hasil pemeriksaan BPK kemarin tentunya ke depan ada batas waktu dalam penindakan lanjuti. Kami akan berupaya untuk mengejar pajak kendaraan yang menunggak,” katanya.
Bachri mengaku telah memberikan opsi kepada stafnya untuk melunasi pajak secara mandiri. Jika tidak, ia akan mengambil langkah tegas dengan memotong TPP untuk membayar tunggakan tersebut.
“Saya telah menghimbau kepada staf saya agar segera membayar pajaknya paling lama akhir Juli. Jika tidak maka saya akan memotong TPP mereka untuk membayar tunggakan pajaknya,” ucapnya. (LP14/red)











